the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekarang Lebih Mudah, Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar

the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Sekarang Lebih Mudah, Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar

Ilustrasi (tribunnews)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah terus bertransformasi untuk memudahkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan kepada masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan yang tak lagi berbelit-belit.

Salah satunya, pada proses pengurusan pindah domisili yang tak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW tempat warga berdomisili.

“Sekarang cukup dengan Kartu Keluarga (KK), pengurusan pindah domisili sudah bisa diproses,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Hamran Pakaya, saat ditemui di Parigi, Kamis 17 Maret 2022.

Dia mengatakan, kebijakan itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.  

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kata dia, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi. 

“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” ucapnya. 

Menurutnya, dihapusnya keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan bukan tanpa alasan. Sebab, data kependudukan dinilai telah lengkap. Sehingga, tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. 

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Tapi kalau sudah rekaman, akan lebih mudah lagi, kami tinggal menghubungi pihak Dukcapil ditempat warga itu pindah untuk dimasukan, atau dikeluarkan,” ungkapnya.

Hamran menuturkan, warga yang melakukan pengurusan pindah datang di Dukcapil Parigi Moutong, setiap saat dilaporkan. Alasannya pun bervariasi, mulai dari melanjutkan pendidikan, pindah tugas, dan/atau karena pernikahan.

Dia pun mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan yang telah ditetapkan, dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

“Apalagi kita tahu sendiri jarak kantor Dukcapil untuk warga yang tinggal wilayah utara sangat jauh. Jadi ada baiknya lengkapi persyaratan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Tags: #administrasikependudukan#Disdukcapil#Dukcapil#parigimoutong#Perpres#pindahdatang#pindahdomisili#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dinas Koperasi dan UMKM Sulteng Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan

Next Post

DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya    

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In