the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekarang Lebih Mudah, Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar

the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Sekarang Lebih Mudah, Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar

Ilustrasi (tribunnews)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Pemerintah terus bertransformasi untuk memudahkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan kepada masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan yang tak lagi berbelit-belit.

Salah satunya, pada proses pengurusan pindah domisili yang tak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW tempat warga berdomisili.

“Sekarang cukup dengan Kartu Keluarga (KK), pengurusan pindah domisili sudah bisa diproses,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Hamran Pakaya, saat ditemui di Parigi, Kamis 17 Maret 2022.

Dia mengatakan, kebijakan itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.  

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kata dia, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi. 

“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” ucapnya. 

Menurutnya, dihapusnya keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan bukan tanpa alasan. Sebab, data kependudukan dinilai telah lengkap. Sehingga, tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. 

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Tapi kalau sudah rekaman, akan lebih mudah lagi, kami tinggal menghubungi pihak Dukcapil ditempat warga itu pindah untuk dimasukan, atau dikeluarkan,” ungkapnya.

Hamran menuturkan, warga yang melakukan pengurusan pindah datang di Dukcapil Parigi Moutong, setiap saat dilaporkan. Alasannya pun bervariasi, mulai dari melanjutkan pendidikan, pindah tugas, dan/atau karena pernikahan.

Dia pun mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan yang telah ditetapkan, dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

“Apalagi kita tahu sendiri jarak kantor Dukcapil untuk warga yang tinggal wilayah utara sangat jauh. Jadi ada baiknya lengkapi persyaratan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #administrasikependudukan#Disdukcapil#Dukcapil#parigimoutong#Perpres#pindahdatang#pindahdomisili#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dinas Koperasi dan UMKM Sulteng Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan

Next Post

DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya    

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun Buol, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun

Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun Buol, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun

25 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d