the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekarang Lebih Mudah, Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar

the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Sekarang Lebih Mudah, Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar

Ilustrasi (tribunnews)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PARIMO, theopini.id – Pemerintah terus bertransformasi untuk memudahkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan kepada masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan yang tak lagi berbelit-belit.

Salah satunya, pada proses pengurusan pindah domisili yang tak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW tempat warga berdomisili.

“Sekarang cukup dengan Kartu Keluarga (KK), pengurusan pindah domisili sudah bisa diproses,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Hamran Pakaya, saat ditemui di Parigi, Kamis 17 Maret 2022.

Dia mengatakan, kebijakan itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.  

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kata dia, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi. 

“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” ucapnya. 

Menurutnya, dihapusnya keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan bukan tanpa alasan. Sebab, data kependudukan dinilai telah lengkap. Sehingga, tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. 

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Tapi kalau sudah rekaman, akan lebih mudah lagi, kami tinggal menghubungi pihak Dukcapil ditempat warga itu pindah untuk dimasukan, atau dikeluarkan,” ungkapnya.

Hamran menuturkan, warga yang melakukan pengurusan pindah datang di Dukcapil Parigi Moutong, setiap saat dilaporkan. Alasannya pun bervariasi, mulai dari melanjutkan pendidikan, pindah tugas, dan/atau karena pernikahan.

Dia pun mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan yang telah ditetapkan, dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

“Apalagi kita tahu sendiri jarak kantor Dukcapil untuk warga yang tinggal wilayah utara sangat jauh. Jadi ada baiknya lengkapi persyaratan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #administrasikependudukan#Disdukcapil#Dukcapil#parigimoutong#Perpres#pindahdatang#pindahdomisili#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dinas Koperasi dan UMKM Sulteng Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan

Next Post

DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya    

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

11 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d