Kapolresta Palu: Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Sampaikan dengan Bijak dan Tertib

PALU, theopini.id – Kapolresta Palu, Sulawesi Tengah, Kombes Pol Deny Abraham mengingatkan, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang. Namun, harus secara damai, tertib, dan tidak anarkis.

“Kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi Undang-Undang. Kita hormati dan hargai dengan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya,” ujar Deny Abraham saat memimpin Apel Siaga di Polresta Palu, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Damai, Polresta Palu Gelar Tabligh Akbar

Ia mengingatkan, tuntutan aksi harus tetap dalam koridor hukum. Jika terjadi tindakan anarkis, aparat akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kapolri dan Prosedur Tetap Kapolri tahun 2010.

“Kalau aksi anarkis, perintah sudah jelas lakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Apel Siaga tersebut, diikuti 1.273 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran yang disiapkan untuk mengamankan unjuk rasa 1 September di depan DPRD Sulawesi Tengah, dan Polresta Palu.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, menambahkan pengamanan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat tetap tersalurkan dengan aman.

“1.273 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran bersinergi untuk mengamankan unjuk rasa mahasiswa, masyarakat, HMI, dan komunitas ojek online,” jelas Sugeng.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Sasar Remaja, Polresta Palu Tangkap Pelaku 16 Tahun

Ia menekankan, tindakan tegas aparat adalah alternatif terakhir. Tujuan utama pengamanan adalah memberikan jaminan keamanan bagi peserta aksi, petugas, masyarakat, serta fasilitas umum.

“Aspirasi dilakukan secara damai, jaga kota kita, jaga lingkungan kita, dan jaga wilayah Sulawesi Tengah agar tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar