Bupati Parimo Minta Kades Jujur Sampaikan Kondisi Anggaran ke Masyarakat

PARIMO, theopini.id — Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar transparan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program desa.

“Kepala desa wajib transparan, baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan kegiatan. Jangan ada yang ditutup-tutupi, masyarakat harus tahu kondisi yang sebenarnya,” tegas Erwin saat menghadiri launching pelayanan Adminduk di Kecamatan Toribulu, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Bupati Parimo Nonaktifkan Kades Sigenti, Akhiri Polemik Berkepanjangan

Menurutnya, banyak laporan masyarakat yang masuk terkait ketidakpuasan terhadap kinerja Kades, salah satunya disebabkan kurangnya keterbukaan.

Bupati Erwin mencontohkan, kondisi anggaran daerah yang sangat terbatas. Proyeksi APBD Parimo 2026 sebesar Rp1,5 triliun.

Namun lebih dari Rp1,4 triliun terserap untuk belanja wajib, di antaranya Rp900 miliar untuk gaji ASN, Rp131 miliar untuk operasional Anggaran Sipil Negara (ASN), Rp269 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta hampir Rp500 miliar untuk dana desa, BPJS, dan belanja wajib lainnya.

“Makanya saya minta kita terbuka ke masyarakat. Kalau anggaran terbatas, jelaskan secara apa adanya. Jangan biarkan masyarakat salah paham,” ujarnya.

Ia pun menekankan, keterbukaan juga penting agar warga memahami prioritas pembangunan yang dijalankan pemerintah. Kades tidak boleh menjanjikan program yang tidak sesuai kemampuan anggaran.

Dana desa yang porsinya hampir setengah triliun setiap tahun, kata dia, harus dikelola dengan akuntabel dan dilaporkan secara rutin.

“Kalau masyarakat diajak bicara sejak awal, tidak akan muncul kecurigaan. Justru masyarakat bisa ikut mengawasi agar pembangunan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Lebih jauh, Erwin menyinggung rencana pelimpahan sebagian kewenangan ke camat melalui skema pelayanan administrasi terpadu kecamatan.

Baca Juga: Komisi I DPRD Parimo Rekomendasi Polemik Dana Desa Sigenti ke Inspektorat Daerah

Dengan begitu, sejumlah layanan publik tidak lagi harus ditangani langsung oleh kabupaten, tetapi dapat dilakukan di kecamatan.

“Kalau pelayanan makin dekat, masyarakat akan lebih puas. Begitu juga dengan transparansi anggaran, jika camat diberi kewenangan, harus ada keterbukaan yang sama seperti di desa. Jadi dari kabupaten sampai desa, semuanya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar