the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Hukum Adat dan Sanksi Sosial Jadi Terobosan Baru di Sulteng

the OPINIbythe OPINI
15 September 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 September 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Hukum Adat dan Sanksi Sosial Jadi Terobosan Baru di Sulteng

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, menandatangani nota kesepakatan dengan Kajati, Nuzul Rahmat Rdi Kota Palu, Senin sore, 15 September 2025. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), bersepakat mendorong penerapan sanksi sosial dalam kerangka restorative justice, sekaligus menguatkan peran hukum adat sebagai alternatif penyelesaian perkara di masyarakat.

“Mudah-mudahan akan menjadi arah yang baru bagi masyarakat sehingga penyelesaian (masalah hukum) tidak hanya berakhir di pengadilan,” kata Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, usai menandatangani nota kesepakatan dengan Kajati, Nuzul Rahmat R di Kota Palu, Senin sore, 15 September 2025.

Baca Juga: Denda Adat Diterapkan untuk Pelanggar Knalpot Brong di Palu

Ia mengapresiasi dan mendukung penuh kolaborasi yang disebutnya, sebagai langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan humanis di Sulawesi Tengah.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Dalam kerangka restorative justice, sanksi sosial tidak diatur secara kaku, melainkan disepakati melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Bentuknya pun beragam, mulai dari ganti rugi, kerja sosial, atau kesepakatan lain yang disetujui para pihak.

Sejalan dengan kolaborasi ini, ia menambahkan, pemerintah provinsi juga sedang mendorong upaya memformalkan lembaga peradilan adat dan hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Terobosan ini, menurutnya bisa menjadi solusi penyelesaian masalah hukum tanpa melalui peradilan pidana.

“Model ini sudah mulai berlaku di beberapa kabupaten/kota seperti Buol, Sigi, dan Palu,” ungkapnya.

Ia mencontohkan di Lindu, Kabupaten Sigi, hukum adat terbukti jauh lebih efektif mencegah pembalakan liar sehingga hutan di wilayah itu masih terjaga kelestariannya.

“Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah, harus melalui kesepakatan dengan pemuka adat,” sambungnya.

Baca Juga: RI Telah Mengakui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Hal itu, kata dia, menunjukkan masih kuatnya peran hukum adat dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat di Lindu.

Gubernur Anwar Hafid berharap kolaborasi yang terjalin dengan Kejati akan menjadi tonggak penting mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan bermartabat dalam bingkai Sulteng Nambaso.

“Semoga ini bermanfaat bagi pembinaan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AnwarHafid#KejatiSulteng#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Forkopimda Sulteng Sepakat Perkuat Satgas Penertiban Tambang Ilegal

Next Post

BRIDA Sulteng Raih Predikat AA, Teladan Akuntabilitas Kinerja di Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In