PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), bersepakat mendorong penerapan sanksi sosial dalam kerangka restorative justice, sekaligus menguatkan peran hukum adat sebagai alternatif penyelesaian perkara di masyarakat.
“Mudah-mudahan akan menjadi arah yang baru bagi masyarakat sehingga penyelesaian (masalah hukum) tidak hanya berakhir di pengadilan,” kata Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, usai menandatangani nota kesepakatan dengan Kajati, Nuzul Rahmat R di Kota Palu, Senin sore, 15 September 2025.
Baca Juga: Denda Adat Diterapkan untuk Pelanggar Knalpot Brong di Palu
Ia mengapresiasi dan mendukung penuh kolaborasi yang disebutnya, sebagai langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan humanis di Sulawesi Tengah.
Dalam kerangka restorative justice, sanksi sosial tidak diatur secara kaku, melainkan disepakati melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Bentuknya pun beragam, mulai dari ganti rugi, kerja sosial, atau kesepakatan lain yang disetujui para pihak.
Sejalan dengan kolaborasi ini, ia menambahkan, pemerintah provinsi juga sedang mendorong upaya memformalkan lembaga peradilan adat dan hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Terobosan ini, menurutnya bisa menjadi solusi penyelesaian masalah hukum tanpa melalui peradilan pidana.
“Model ini sudah mulai berlaku di beberapa kabupaten/kota seperti Buol, Sigi, dan Palu,” ungkapnya.
Ia mencontohkan di Lindu, Kabupaten Sigi, hukum adat terbukti jauh lebih efektif mencegah pembalakan liar sehingga hutan di wilayah itu masih terjaga kelestariannya.
“Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah, harus melalui kesepakatan dengan pemuka adat,” sambungnya.
Baca Juga: RI Telah Mengakui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Hal itu, kata dia, menunjukkan masih kuatnya peran hukum adat dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat di Lindu.
Gubernur Anwar Hafid berharap kolaborasi yang terjalin dengan Kejati akan menjadi tonggak penting mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan bermartabat dalam bingkai Sulteng Nambaso.
“Semoga ini bermanfaat bagi pembinaan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News













