the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Denda Adat Diterapkan untuk Pelanggar Knalpot Brong di Palu

the OPINIbythe OPINI
5 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Denda Adat Diterapkan untuk Pelanggar Knalpot Brong di Palu

Acara Polantas Menyapa di Balai Kasiromu Talise Valangguni, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 4 September 2025. (Foto: IST)

PALU, theopini.id — Pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong kini tidak hanya ditindak dengan aturan hukum, tetapi juga denda adat.

Kesepakatan itu, lahir dari musyawarah lembaga adat bersama tokoh masyarakat Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, dan didukung Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap Kasus Pencurian Knalpot Mobil di PaluPolda Sulteng Ungkap Kasus Pencurian Knalpot Mobil di Palu

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulawesi Tengah membuat aturan atau penerapan denda adat (Givu) kepada pelanggar lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Atot Irawan, dalam acara Polantas Menyapa di Balai Kasiromu Talise Valangguni, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

Ia menegaskan, sanksi adat berupa denda satu ekor kambing akan diterapkan khusus kepada pelanggar lalu lintas, terutama pengguna sepeda motor dengan knalpot brong di ruas jalan Kelurahan Talise Valangguni.

“Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah menyambut baik terobosan lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas, utamanya pemakaian knalpot brong,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid menyatakan dukungannya. Ia memastikan pihak kelurahan bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat siap melakukan sosialisasi penerapan denda adat ini.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong, Puluhan Kendaraan Diamankan Polres Parimo

“Kesepakatan ini penting untuk menciptakan kawasan tertib lalu lintas. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada warga agar aturan adat ini bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Kesepakatan ini, diharapkan menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain di Sulawesi Tengah, agar penerapan denda adat dapat membantu menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DirlantasPoldaSulteng#kotapalu#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Anwar Hafid: Sigi Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Sulteng

Next Post

Sekda Banggai Tekankan Pentingnya Digitalisasi dalam Tata Kelola Keuangan Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

31 Juli 2026
Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

30 Juli 2026
Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

29 Juli 2026
Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

28 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 44 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

31 Juli 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 189 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

29 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026
Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

28 Juli 2026
Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

28 Juli 2026
Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

31 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In