Denda Adat Diterapkan untuk Pelanggar Knalpot Brong di Palu

PALU, theopini.id Pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong kini tidak hanya ditindak dengan aturan hukum, tetapi juga denda adat.

Kesepakatan itu, lahir dari musyawarah lembaga adat bersama tokoh masyarakat Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, dan didukung Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap Kasus Pencurian Knalpot Mobil di PaluPolda Sulteng Ungkap Kasus Pencurian Knalpot Mobil di Palu

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulawesi Tengah membuat aturan atau penerapan denda adat (Givu) kepada pelanggar lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Atot Irawan, dalam acara Polantas Menyapa di Balai Kasiromu Talise Valangguni, Kamis, 4 September 2025.

Ia menegaskan, sanksi adat berupa denda satu ekor kambing akan diterapkan khusus kepada pelanggar lalu lintas, terutama pengguna sepeda motor dengan knalpot brong di ruas jalan Kelurahan Talise Valangguni.

“Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah menyambut baik terobosan lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas, utamanya pemakaian knalpot brong,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid menyatakan dukungannya. Ia memastikan pihak kelurahan bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat siap melakukan sosialisasi penerapan denda adat ini.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong, Puluhan Kendaraan Diamankan Polres Parimo

“Kesepakatan ini penting untuk menciptakan kawasan tertib lalu lintas. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada warga agar aturan adat ini bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Kesepakatan ini, diharapkan menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain di Sulawesi Tengah, agar penerapan denda adat dapat membantu menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar