BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan seorang pria berinisial AU (39), warga Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri.
Aksi itu, terjadi di depan kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga I, Kecamatan Luwuk Selatan pada Sabtu malam, 20 September 2025.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Penganiayaan Istri Sirih di Ampana, Temukan Racun Rumput
“Pelaku diamankan di kompleks Hanga-hanga tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Senin, 22 September 2025.
Menurut dia, aksi kekerasan itu dipicu persoalan keuangan antara pelaku dan korban LN (45). Dalam kondisi mabuk minuman keras, pelaku melayangkan pukulan berulang kali ke wajah korban hingga terjatuh.
“Tidak hanya memukul, pelaku juga sempat mengejar korban menggunakan potongan kayu balok,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, kata dia, korban mengalami rasa sakit dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Siswi Diduga Korban Penganiayaan Oknum Guru Jalani Pemeriksaan Psikologis
Tim Opsnal Tompotika Satreskrim Polres Banggai, kemudian melakukan penyelidikan cepat hingga berhasil menangkap pelaku hanya dua hari setelah kejadian.
Polisi memastikan kasus ini, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi miras berlebihan, karena seringkali menjadi pemicu tindakan kriminal,” tegas Tio.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar