Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Tiga Perda Baru Jadi Fondasi Pembangunan Sulteng

PALU, theopini.idPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini memiliki dasar hukum baru untuk mendukung pembangunan daerah, setelah DPRD menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua, Senin, 29 September 2025. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, Novalina, hadir mewakili Gubernur Anwar Hafid untuk menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas capaian tersebut.

Baca Juga: DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui tiga Raperda menjadi Perda,” ucap Sekdaprov Novalina.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam oleh komisi-komisi DPRD serta telah memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Hasilnya, ketiga Raperda dinilai layak dari sisi substansi maupun formil untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Saya meyakini ketiga Perda ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah, baik dari aspek pembangunan, pelayanan publik, maupun penguatan kelembagaan daerah,” tegasnya.

Adapun ketiga Perda yang disahkan yaitu:

1. Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.

2. Perda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Beridentitas Khas Daerah.

3. Perda tentang Ketenagakerjaan.

Sekdaprov Novalina juga menekankan, pentingnya tindak lanjut dari pengesahan Perda tersebut.

Ia meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan serta menyusun rancangan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum.

Dengan disahkannya tiga Perda ini, pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait kini memiliki dasar legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perda tersebut, juga diyakini akan mendukung pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah 2025–2029, yakni “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan.”

Baca Juga: DPRD Parimo Sahkan Perda Perubahan APBD 2023 Sebesar Rp1,8 Triliun

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H. Muhammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I, Aristan, dan Wakil Ketua III, Ambo Dalle.

Hadir pula pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulawesi Tengah, serta undangan lainnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar