Pemprov Sulteng Umumkan Izin Pertambangan Rakyat di Kayuboko dan Air Panas

PARIMO, theopini.idPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi mengumumkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Legalisasi ini, dilakukan melalui rekomendasi gubernur, setelah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: 27 Blok Tambang Rakyat, FPR Parimo: Ini Bukan di Pinggir Jalan, Harus Kajian Serius!

“Pengusulan WPR awalnya dilakukan pada 8 Juli 2021 oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Prosesnya berlanjut hingga blok WPR ditetapkan, dokumen pengelolaan tersusun, lalu keluar pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat dari Menteri ESDM,” kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia menegaskan, sebelum izin resmi diterbitkan, pemerintah provinsi wajib menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang.

“Dokumen itu sudah tersusun di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, serta Kayuboko dan Air Panas,” jelasnya.

Rekomendasi Blok Kayuboko

Setelah dilakukan penyesuaian dengan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta LCP2B, Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025 tentang IPR di WPR Kayuboko, tertanggal 29 September 2025.

“Blok ini, merupakan rekomendasi terakhir dari Dinas PUPRP Parimo, setelah penyesuaian dengan LP2B dan LCP2B,” ujar Sultanisah.

Daftar blok di Kayuboko:

  • Blok 1: Koperasi Sinar Emas Kayuboko (7 hektar)
  • Blok 2: Koperasi Kayuboko Jaya Bersama (10 hektar)
  • Blok 3: Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera (4 hektar)
  • Blok 4: Koperasi Kayuboko Bintang Jaya (10 hektar)
  • Blok 5: Koperasi Sinar Makmur Kayuboko (10 hektar)
  • Blok 6: Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko (6 hektar)
  • Blok 7: Koperasi Kayuboko Jaya Mandiri (10 hektar)
  • Blok 8: Koperasi Usaha Berkah Kayuboko (10 hektar)
  • Blok 9: Koperasi Kayuboko Sinar Gemilang (10 hektar)
  • Blok 10: Koperasi Berkah Jaya Kayuboko (10 hektar)
BACA JUGA:  Peringati Hari Pahlawan, Bupati Parimo Ajak Warga Teladani Semangat Perjuangan Tombolotutu

Rekomendasi Blok Air Panas

Pada hari yang sama, Gubernur Sulteng juga menerbitkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk WPR Air Panas.

“IPR di Air Panas ini mengikuti mekanisme yang sama, termasuk penyesuaian dengan LP2B,” ujar Sultanisah.

Daftar blok di Air Panas:

  • Blok 1: Koperasi Kuala Membangun Airpa (10 hektar)
  • Blok 2: Koperasi Mitra Mandiri Airpa (9 hektar)
  • Blok 3: Koperasi Airpa Motinti Jaya (5,11 hektar)
  • Blok 4: Koperasi Sembilan Bersatu Airpa (5,82 hektar)
  • Blok 5: Koperasi Harapan Baru Airpa (10 hektar)
  • Blok 6: Koperasi Tunas Bangkat Airpa (10 hektar)
  • Blok 7: Koperasi Sasio Mompatuvu Airpa (8,8 hektar)
  • Blok 8: Koperasi Pakavani Olaya Sejahtera – Desa Olaya (10 hektar)
  • Blok 9: Koperasi Padang Skep Satu – Desa Olaya (8,99 hektar)
  • Blok 10: Koperasi Nelayan Tasi Makakata – Desa Olaya (10 hektar)
BACA JUGA:  Sekda Sulteng Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2024

“Setelah izin terbit, tidak serta-merta langsung bisa menambang. Koperasi wajib menyerahkan dokumen rencana pertambangan dan mengusulkan Kepala Teknik Tambang (KTT). Jadi harus bersabar, setidaknya menunggu tiga bulan,” tegas Sultanisah.

Usulan Blok dan Potensi Iuran

Hingga kini, Kabupaten Parimo telah mengusulkan 84 blok WPR dengan total luasan 18 ribu hektare. Estimasi jumlah koperasi mencapai 840 unit, dengan sekitar 8 ribu orang sudah berkonsultasi ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah.

“Jika seluruhnya berjalan searah dan sesuai ketentuan, kerusakan lingkungan bisa diminimalkan,” ujarnya.

Baca Juga: FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang

Di sisi lain, Dinas ESDM Sulawesi Tengah masih membahas perhitungan Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) bersama Kementerian ESDM. Nilainya diproyeksi mencapai Rp3,8 miliar per tahun yang akan dibagikan ke daerah penghasil.

“Bagi yang sudah keluar izin IPR-nya, tetap akan kami tagihkan. Tidak ada pengurangan,” kata Sultanisah menegaskan.

Meski demikian, Kabupaten Parimo hingga kini masih tercatat sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak, walaupun sudah ada tiga blok WPR yang disahkan sejak 2021.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar