BANGGAI, theopini.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai mengamankan seorang pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial MF (23), yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta bantuan transaksi transfer uang melalui layanan BRILink di wilayah Kota Luwuk.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bungin Timur pada Senin (20/7) sekitar pukul 11.30 WITA tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mewakili Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H.
Kasat Reskrim AKP Nur Arifin menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah usaha BRILink yang berada di Kelurahan Bungin, Kota Luwuk.
Laporan tersebut, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VII/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 20 Juli 2026.
Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku yakni meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan. Namun setelah transaksi dilakukan, pelaku justru menghilang dan tidak memenuhi janjinya.
“Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Korban pertama diketahui bernama Audina Kantu (26), seorang perempuan karyawan swasta asal Desa Tontouan, Luwuk. Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Tidak berhenti di satu lokasi, pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di sebuah usaha BRILink di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam kejadian tersebut, pelaku kembali meminta bantuan transfer uang sebesar Rp3,2 juta dengan modus yang sama.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3.120.000, satu unit laptop merek Acer, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, MF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















