the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tanpa KTT, IPR Tak Bisa Beroperasi, Dinas ESDM Sulteng Ingatkan Soal K3 dan Persyaratan Izin

the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

Aktivitas tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. (Foto: Ronny)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PALU, theopini.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, setiap pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab penuh atas operasional tambang.

“KTT itu wajib ada dalam pengelolaan IPR. Dia yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh operasional kegiatan penambangan,” tegas Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah saat ditemui di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

Ia menjelaskan, IPR hanya dapat diterbitkan apabila berada di dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Setelah izin keluar, koperasi wajib melengkapi dokumen rencana penambangan yang formatnya tersedia dalam sistem OSS RBA.

“Dokumen ini nantinya akan dievaluasi secara teknis oleh Dinas ESDM Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Selain dokumen teknis, koperasi juga diwajibkan menunjuk KTT yang memenuhi syarat. “Bisa dari anggota koperasi maupun dari luar, asalkan bersertifikat dan sesuai kualifikasi. Bahkan ada mekanisme KTT sementara dengan masa berlaku enam bulan hingga satu tahun,” jelas Sultanisah.

Menurutnya, keberadaan KTT sangat erat kaitannya dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan Kaidah Teknis Pertambangan 2018, aspek K3 menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam pengelolaan tambang oleh koperasi, maka itu pelanggaran serius. Tidak ada mekanisme teguran bertahap, langsung dinyatakan fatal,” tegasnya.

Aspek K3, lanjutnya, mencakup kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja hingga penerapan sistem kerja yang aman di lapangan.

“Karena ini pertambangan rakyat yang berbasis koperasi, maka keselamatan harus jadi prioritas. Jangan sampai demi mengejar produksi, aspek perlindungan pekerja diabaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Sultanisah mengakui pengawasan teknis K3 maupun tata ruang tambang masih menghadapi kendala, karena hingga kini pejabat pengawas pertambangan di tingkat provinsi belum sepenuhnya tersedia.

“Nantinya Gubernur akan menunjuk organ atau badan khusus. Bisa berbentuk tim, bisa juga satuan tertentu, untuk memperkuat fungsi pengawasan,” katanya.

Ia menekankan, koperasi perlu serius menyiapkan seluruh persyaratan, terutama penunjukan KTT dan pemenuhan standar K3, agar IPR yang diterbitkan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Ada Blok IPR Beririsan dengan Hutan, Pelaku Diminta Ekstra Hati-hati

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengumumkan rencana penerbitan IPR di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Rabu, 1 Oktober 2025.

Penerbitan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, pada 29 September 2025.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasESDMSulteng#KementerianESDM#parigimoutong#Sultanisah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ribuan Warga Rasakan Langsung Manfaat Program Prioritas Pemprov Sulteng

Next Post

Banjir Sungai Lembe Jadi Ancaman Berulang, Gubernur Sulteng Dorong Normalisasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

19 Oktober 2026
Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

19 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026
Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Dinkes Parimo Butuh Mobile X-Ray untuk Percepat Penanganan TBC

Dinkes Parimo Butuh Mobile X-Ray untuk Percepat Penanganan TBC

16 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d