the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tanpa KTT, IPR Tak Bisa Beroperasi, Dinas ESDM Sulteng Ingatkan Soal K3 dan Persyaratan Izin

the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Tanpa KTT, IPR Tak Bisa Beroperasi, Dinas ESDM Sulteng Ingatkan Soal K3 dan Persyaratan Izin

Aktivitas tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang akan segera mengantongi IPR. (Foto: Ronny)

PALU, theopini.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, setiap pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab penuh atas operasional tambang.

“KTT itu wajib ada dalam pengelolaan IPR. Dia yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh operasional kegiatan penambangan,” tegas Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah saat ditemui di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

Ia menjelaskan, IPR hanya dapat diterbitkan apabila berada di dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Setelah izin keluar, koperasi wajib melengkapi dokumen rencana penambangan yang formatnya tersedia dalam sistem OSS RBA.

Baca Juga

Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

“Dokumen ini nantinya akan dievaluasi secara teknis oleh Dinas ESDM Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Selain dokumen teknis, koperasi juga diwajibkan menunjuk KTT yang memenuhi syarat. “Bisa dari anggota koperasi maupun dari luar, asalkan bersertifikat dan sesuai kualifikasi. Bahkan ada mekanisme KTT sementara dengan masa berlaku enam bulan hingga satu tahun,” jelas Sultanisah.

Menurutnya, keberadaan KTT sangat erat kaitannya dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan Kaidah Teknis Pertambangan 2018, aspek K3 menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam pengelolaan tambang oleh koperasi, maka itu pelanggaran serius. Tidak ada mekanisme teguran bertahap, langsung dinyatakan fatal,” tegasnya.

Aspek K3, lanjutnya, mencakup kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja hingga penerapan sistem kerja yang aman di lapangan.

“Karena ini pertambangan rakyat yang berbasis koperasi, maka keselamatan harus jadi prioritas. Jangan sampai demi mengejar produksi, aspek perlindungan pekerja diabaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Sultanisah mengakui pengawasan teknis K3 maupun tata ruang tambang masih menghadapi kendala, karena hingga kini pejabat pengawas pertambangan di tingkat provinsi belum sepenuhnya tersedia.

“Nantinya Gubernur akan menunjuk organ atau badan khusus. Bisa berbentuk tim, bisa juga satuan tertentu, untuk memperkuat fungsi pengawasan,” katanya.

Ia menekankan, koperasi perlu serius menyiapkan seluruh persyaratan, terutama penunjukan KTT dan pemenuhan standar K3, agar IPR yang diterbitkan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Ada Blok IPR Beririsan dengan Hutan, Pelaku Diminta Ekstra Hati-hati

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengumumkan rencana penerbitan IPR di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Rabu, 1 Oktober 2025.

Penerbitan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, pada 29 September 2025.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DinasESDMSulteng#KementerianESDM#parigimoutong#Sultanisah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ribuan Warga Rasakan Langsung Manfaat Program Prioritas Pemprov Sulteng

Next Post

Banjir Sungai Lembe Jadi Ancaman Berulang, Gubernur Sulteng Dorong Normalisasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

22 Juli 2026
Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

22 Juli 2026
Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

21 Juli 2026
Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

22 Juli 2026
Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

22 Juli 2026
Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

22 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

21 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In