the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Fraksi Keadilan Rakyat Keluarkan Sikap Resmi, Minta Usulan WPR Ditarik Kembali

the OPINIbythe OPINI
8 Oktober 2025
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Oktober 2025
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Anggota DPRD Parimo, Mohamad Fadli. (Foto: IST)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PARIMO, theopini.id – Fraksi Keadilan Rakyat (gabungan PKS–Hanura) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengeluarkan surat pernyataan sikap menanggapi usulan dan rekomendasi Wilayah Pertambangan (WP) serta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan bupati kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat bernomor 600.3.1.1/4468/DIS.PUPRP.

Dalam pernyataannya, fraksi menyampaikan tiga poin sikap. Pertama, meminta Bupati Parigi Moutong menarik kembali seluruh usulan dan rekomendasi WPR dari pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Komisi III DPRD Parimo Rekomendasikan Penarikan Usulan WP dan WPR

Kedua, meminta agar pengusulan WPR dilakukan kembali setelah revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) rampung.

Ketiga, meminta Bupati Parimo menyampaikan permintaan maaf kepada DPRD karena telah mengambil kebijakan strategis tanpa konsultasi atau persetujuan lembaga legislatif.

Ketua Fraksi Keadilan Rakyat, Mohamad Fadli, menilai usulan dan rekomendasi WP dan WPR yang ditandatangani Bupati Erwin Burase tidak sesuai mekanisme.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak melibatkan DPRD, tidak melalui kajian dan analisis mendalam, serta tidak disertai uji publik.

“Apa dasar yang digunakan Dinas PUPRP untuk menetapkan 16 titik, atau bahkan 53 titik sebagaimana tertulis dalam surat? Itu tidak melalui analisis dan kajian sebagaimana mestinya,” ujar Fadli saat ditemui di ruang Komisi II DPRD, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menegaskan, sebelum kebijakan seperti ini diambil, seharusnya dilakukan uji publik untuk meminta masukan masyarakat, bukan hanya berdasarkan usulan sekelompok orang atau kepala desa.

“Bukan semata-mata atas dasar keinginan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat atau kepala desa. Pemda juga belum menjelaskan siapa sebenarnya yang mewakili masyarakat dalam usulan itu,” tegasnya.

Fadli menilai, DPRD Parimo adalah lembaga sejajar yang semestinya dilibatkan dalam setiap kebijakan strategis daerah.

“Kami ini mitra pemerintah daerah. Mestinya dilibatkan dalam kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. Harus ada konsultasi dan persetujuan DPRD sebelum pengusulan dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah belum melakukan revisi Perda RTRW yang sudah mendesak sejak 2024.

“Kami sudah mendesak sejak tahun lalu agar revisi RTRW segera diajukan, tapi belum dilakukan. Padahal seharusnya pengusulan WP dan WPR didasarkan pada perda yang telah direvisi,” katanya.

Ia menyayangkan langkah pemerintah daerah yang justru lebih dulu mengajukan usulan WP, dan WPR ke pemerintah pusat dengan jumlah 53 titik.

“Lebih dari separuh wilayah kita diusulkan. Ini bisa menimbulkan konflik agraria karena berpotensi mencakup lahan perkebunan, pertanian, bahkan pemukiman,” ujarnya.

Fadli juga menyoroti dugaan penambahan titik lokasi dari 16 menjadi 53 tanpa sepengetahuan bupati.

Baca Juga: Jejak Dugaan Campur Tangan di Balik Usulan Wilayah Tambang Parimo

“Bagaimana mungkin kebijakan bupati bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu hingga menambah titik lokasi dan menimbulkan keresahan masyarakat? Ini kejadian luar biasa,” ucapnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa Fraksi Keadilan Rakyat sepakat mengeluarkan sikap resmi sebagai bentuk peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih hati-hati.

“Kami berharap ini menjadi perhatian serius bagi kepala daerah dan jajarannya untuk taat mekanisme serta menghargai lembaga perwakilan rakyat,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#MohamadFadli#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Banggai Siapkan Verifikasi Pemekaran Tiga Kecamatan Baru

Next Post

KADIN Parimo Dorong Regulasi PAD untuk Aktivitas Packing House Durian

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

13 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

12 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d