Lewat ASEAN ENMAPS, Sulteng Siapkan Model Pengelolaan Pesisir Berkelanjutan

PALU, theopini.idPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), terus memperkuat komitmen terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan.

Melalui program ASEAN ENMAPS, Sulawsi Tengah kini menyiapkan model pengelolaan pesisir yang diharapkan menjadi percontohan dalam menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan dan pembangunan ekonomi biru.

Baca Juga: DLH Parimo: Penanaman Mangrove di 95 Titik Pesisir Pantai Upaya Rehabilitasi

 “Masa depan Sulawesi Tengah sangat ditentukan oleh cara kita mengelola kawasan hutan, laut, dan pesisir secara terpadu,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, dalam sambutannya dalam kegiatan High Level Dialog, Kamis, 23 Oktober 2025.

Program ASEAN ENMAPS sendiri, merupakan proyek pengelolaan jaringan kawasan konservasi laut yang efektif di ekosistem besar kawasan ASEAN, bekerja sama dengan ASEAN Centre for Biodiversity (ACB) dan United Nations Development Programme (UNDP), serta didukung Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University sebagai mitra pelaksana.

Proyek ini, bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan kawasan konservasi, terutama di wilayah pesisir dan taman nasional di tiga negara ASEAN, yaitu Indonesia, Filipina, dan Thailand.

Di Indonesia, Taman Nasional Kepulauan Togean di Kabupaten Tojo Unauna menjadi salah satu lokasi utama penerapan program tersebut.

“Kami berterima kasih atas dukungan ACB, UNDP, dan PKSPL IPB. Melalui forum ini, kita dapat memperkuat kolaborasi pengelolaan kawasan laut dan pesisir antar lembaga, baik nasional maupun internasional,” imbuhnya.

Sulawesi Tengah sendiri, telah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung pengelolaan pesisir secara berkelanjutan, di antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang RZWP3K, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulteng 2023–2042, serta Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.

“Payung hukum ini, sejalan dengan visi Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan Tahun 2025–2029,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi Kawasan Kementerian Kehutanan RI, Sapto Aji Prabowo menekankan, konservasi merupakan investasi jangka panjang demi menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Baca Juga: Wali Kota Makkasar Raih Penghargaan Tokoh Peduli Masyarakat Pesisir

“High level dialog ini sangat penting untuk menyelaraskan langkah dan kolaborasi antar pemangku kebijakan konservasi, dari pusat hingga daerah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, PKSPL IPB University bersama mitra ASEAN ENMAPS akan melaksanakan program penguatan kapasitas masyarakat di Taman Nasional Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Unauna, pada 26 Oktober–1 November 2025. Kegiatan ini, akan fokus pada penerapan Integrated Coastal Management di tingkat lokal.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar