Eva Bande Tegaskan Hak Rakyat Harus Diutamakan dalam Sengketa Tambang Morowali

PALU, theopini.id Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande menegaskan, penyelesaian konflik antara warga dan PT Hengjaya Mineralindo (HM) di Kabupaten Morowali harus mengutamakan hak rakyat sebagai prinsip utama.

“Hak-hak rakyat tidak bisa ditawar. Lahan yang sudah dikuasai warga adalah bukti sah hak mereka atas tanah itu, bukan perusahaan,” tegas Eva dalam rapat bersama pihak PT Hengjaya Mineralindo dan instansi terkait, Jum’at, 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Hentikan Penggusuran LIK Tondo, Wagub Reny: Negara Tak Boleh Kalah dari Modal

Eva menjelaskan, masyarakat dari lima desa, yakni Laefu, One Ete, Bete-Bete, Tandaoleo, dan Padabaho telah menggarap dan menguasai lahan mereka selama lebih dari dua dekade. Namun sebagian dari lahan tersebut kini masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.

Menurutnya, konflik antara warga dan perusahaan tambang tidak boleh hanya dilihat dari sisi kepemilikan lahan, tetapi juga dari aspek keadilan sosial, lingkungan hidup, dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal.

“Rekomendasi yang kami hasilkan harus komprehensif. Bukan hanya menyentuh soal lahan dan tanaman, tapi juga aspek lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.

Selain menuntut legalisasi lahan, warga juga meminta ganti rugi atas 37 hektare kebun yang rusak, transparansi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), serta rekrutmen tenaga kerja lokal yang lebih terbuka dan adil.

“Masyarakat tidak menolak investasi, tapi mereka menuntut agar perusahaan menghormati hak hidup dan kerja mereka yang sudah lama ada di wilayah itu,” tambah Eva.

Eva juga menyoroti rendahnya penyerapan dana CSR PT HM yang dianggap belum menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Ia mendorong perusahaan segera membuka program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang bersifat multiyear, dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi lokal.

“CSR tidak boleh hanya formalitas. Program tanggung jawab sosial harus hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat di sekitar tambang,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Satgas PKA bersama PT HM akan melakukan verifikasi ulang data lahan dan tanaman warga, serta pengambilan sampel air di beberapa titik sungai dan mata air yang diduga tercemar aktivitas tambang.

Baca Juga: Satgas PKA Sulteng Dorong Dialog Penyelesaian Konflik Agraria di Banggai

Eva menegaskan komitmen Satgas PKA Sulawesi Tengah untuk terus mengawal penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak ketidakadilan. Perusahaan harus memastikan rakyat dan lingkungan tidak menjadi korban dari pembangunan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar