the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Eva Bande Tegaskan Hak Rakyat Harus Diutamakan dalam Sengketa Tambang Morowali

the OPINIbythe OPINI
24 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Eva Bande Tegaskan Hak Rakyat Harus Diutamakan dalam Sengketa Tambang Morowali

Ketua Satgs PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande. (Foto: IST)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PALU, theopini.id – Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande menegaskan, penyelesaian konflik antara warga dan PT Hengjaya Mineralindo (HM) di Kabupaten Morowali harus mengutamakan hak rakyat sebagai prinsip utama.

“Hak-hak rakyat tidak bisa ditawar. Lahan yang sudah dikuasai warga adalah bukti sah hak mereka atas tanah itu, bukan perusahaan,” tegas Eva dalam rapat bersama pihak PT Hengjaya Mineralindo dan instansi terkait, Jum’at, 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Hentikan Penggusuran LIK Tondo, Wagub Reny: Negara Tak Boleh Kalah dari Modal

Eva menjelaskan, masyarakat dari lima desa, yakni Laefu, One Ete, Bete-Bete, Tandaoleo, dan Padabaho telah menggarap dan menguasai lahan mereka selama lebih dari dua dekade. Namun sebagian dari lahan tersebut kini masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.

Menurutnya, konflik antara warga dan perusahaan tambang tidak boleh hanya dilihat dari sisi kepemilikan lahan, tetapi juga dari aspek keadilan sosial, lingkungan hidup, dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal.

“Rekomendasi yang kami hasilkan harus komprehensif. Bukan hanya menyentuh soal lahan dan tanaman, tapi juga aspek lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.

Selain menuntut legalisasi lahan, warga juga meminta ganti rugi atas 37 hektare kebun yang rusak, transparansi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), serta rekrutmen tenaga kerja lokal yang lebih terbuka dan adil.

“Masyarakat tidak menolak investasi, tapi mereka menuntut agar perusahaan menghormati hak hidup dan kerja mereka yang sudah lama ada di wilayah itu,” tambah Eva.

Eva juga menyoroti rendahnya penyerapan dana CSR PT HM yang dianggap belum menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Ia mendorong perusahaan segera membuka program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang bersifat multiyear, dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi lokal.

“CSR tidak boleh hanya formalitas. Program tanggung jawab sosial harus hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat di sekitar tambang,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Satgas PKA bersama PT HM akan melakukan verifikasi ulang data lahan dan tanaman warga, serta pengambilan sampel air di beberapa titik sungai dan mata air yang diduga tercemar aktivitas tambang.

Baca Juga: Satgas PKA Sulteng Dorong Dialog Penyelesaian Konflik Agraria di Banggai

Eva menegaskan komitmen Satgas PKA Sulawesi Tengah untuk terus mengawal penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak ketidakadilan. Perusahaan harus memastikan rakyat dan lingkungan tidak menjadi korban dari pembangunan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #EvaSusantiBande#KabupatenMorowali#PTHM#SatgasPKASulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Sausu Auma Ditahan Jaksa

Next Post

Bidhumas Polda Sulteng Gagas Program SIIP, Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d