Hentikan Penggusuran LIK Tondo, Wagub Reny: Negara Tak Boleh Kalah dari Modal

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), menegaskan sikap terhadap ancaman penggusuran warga Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo oleh developer PT Intim Abadi Persada.

Melalui kebijakan resmi yang diterbitkan Gubernur Anwar Hafid, Pemprov Sulawesi Tengah memastikan seluruh proses penggusuran dihentikan sementara hingga mediasi selesai dilakukan oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).

Baca Juga: Eva Bande Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Keadilan Restoratif       

“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini. Negara tidak boleh kalah dari modal,” ujar Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat meninjau langsung lokasi LIK Trans Tondo, Jum’at, 17 Oktober 2025.

Reny turun langsung bersama Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa terancam kehilangan tempat tinggal akibat tindakan sepihak developer.

Ia menegaskan, Pemprov Sulawesi Tengah hadir untuk melindungi rakyat kecil dari segala bentuk intimidasi dan pelanggaran hak dasar.

“Pemerintah tidak akan membiarkan warga digusur sebelum persoalan ini selesai secara hukum dan kemanusiaan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid telah menerbitkan dua surat penting.

Surat pertama bernomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 berisi perintah penghentian sementara kegiatan penggusuran oleh PT Intim Abadi Persada.

Surat kedua mengundang pihak developer, untuk hadir dalam proses mediasi penyelesaian konflik agraria yang dijadwalkan pada Jum’at, 17 Oktober 2025.

Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande menegaskan, surat gubernur tersebut memiliki kekuatan administratif dan wajib dipatuhi oleh pihak pengembang.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi mandat resmi dari kepala daerah. Jika developer masih melanggar, Satgas akan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang diberikan,” ujarnya.

Ia juga menilai, konflik agraria di LIK Tondo mencerminkan kesenjangan antara kekuatan modal dan hak-hak dasar warga. Ia menegaskan Satgas PKA berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai momentum penegakan keadilan agraria di Sulawesi Tengah.

“Keputusan Gubernur ini menjadi bukti bahwa negara berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan modal,” tegasnya.

Baca Juga: Anwar Hafid Pastikan Penyelesaian Konflik Lahan Talise Berlandaskan Hukum

Langkah cepat PemprovSulawesi Tengah dalam merespons aduan warga, mendapat sambutan positif dari masyarakat LIK Tondo. Mereka menilai kebijakan penghentian sementara penggusuran menjadi bukti nyata, bahwa pemerintah hadir melindungi warganya.

Seluruh perhatian kini tertuju pada pelaksanaan mediasi pada 24 Oktober 2025, yang akan menjadi ujian penting bagi komitmen semua pihak dalam menegakkan prinsip keadilan agraria di Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar