MOROWALI, theopini.id — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap kendaraan tambang Over Dimension Over Load (ODOL) yang beroperasi di jalan nasional.
Langkah ini, diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara pada 4–7 November 2025, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Bentuk Tim Terpadu Tekan Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan ODOL
“Kegiatan ini, utamanya kita lakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Gubernur dalam menindak kendaraan ODOL tambang yang menggunakan jalan milik pemerintah. Dan sebelumnya juga diinstruksikan oleh Presiden,” ujar Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, S.E., M.M., saat membuka kegiatan sosialisasi di Morowali, Selasa, 4 November 2025.
Ia menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya bersifat penertiban tetapi juga edukatif. Melalui sosialisasi ini, BPTD berupaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tambang mengenai sanksi hukum dan tanggung jawab terhadap penggunaan kendaraan ODOL di jalan umum.
“Tentunya, kegiatan ini utamanya untuk memberikan pemahaman terkait sanksi pidana dan perdata bagi para pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL di jalanan umum milik pemerintah, apalagi jika tidak memiliki dokumen resmi,” tegas Mangasi.
Dari hasil uji lapangan di sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Batu Alam Prima, PT Hengjaya Mineralindo, PT Bumanik, dan PT SEI, ditemukan banyak kendaraan yang tidak sesuai regulasi dan tergolong ODOL. Beberapa kendaraan, juga belum melengkapi dokumen administrasi dan pajak kendaraan.
“Yang kita lakukan di lapangan hari ini adalah pengujian terhadap kendaraan tambang di dua lokasi berbeda, satu tambang batu gamping dan satu tambang nikel,” jelasnya.
Mangasi menambahkan, BPTD menargetkan penerapan penuh kebijakan Indonesia Zero ODOL 2027 di sektor pertambangan Sulawesi Tengah.
Penindakan, nantinya tidak hanya berlaku bagi sopir, tetapi juga bagi pemilik kendaraan dan pengguna jasa angkutan tambang.
“Penindakan terhadap kendaraan ODOL nantinya tidak hanya dibebankan kepada sopir, tapi juga pemilik kendaraan dan pemilik tambang,” tegasnya.
Baca Juga: 119 Kendaraan Angkutan Barang di Sulteng Langgar Aturan
Dari sisi infrastruktur, Perwakilan BPJN Sulawesi Tengah, Widyanto mengungkapkan, kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL telah menimbulkan beban anggaran yang sangat besar.
“Beban yang kita tanggung itu mencapai Rp43,45 triliun untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya di Morowali Utara, Jum’at, 7 November 2025.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar