PALU, theopini.id — Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid menegaskan, komitmen Pemerintah Provinsi untuk memperjuangkan hak para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih berkelanjutan.
“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi,” ujar Gubernur Anwar Hafid, disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Bupati Donggala Vera Laruni, yang digelar di ruang kerjanya, Selasa, 11 November 2025.
Baca Juga: Tambah 941 PPPK, Pemda Parimo Siapkan Anggaran Gaji Pegawai Rp1 Triliun per Tahun
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut hak pegawai.
Ia menegaskan, gaji ASN dan PPPK yang telah memiliki SK merupakan prioritas utama serta harus diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan instabilitas keuangan daerah.
“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar, agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh data dan dokumen keuangan disiapkan secara akurat, sebagai dasar koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, mengingat beban fiskal yang dialami Kabupaten Donggala bersumber dari keterbatasan anggaran yang juga dialami banyak daerah lain di Indonesia.
Sementara itu, Bupati Donggala Vera Laruni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi terhadap kondisi keuangan daerahnya.
Ia menyebut, hasil rapat tersebut menjadi kabar baik bagi para tenaga PPPK yang menantikan kejelasan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran yang telah membantu kami mencarikan jalan keluar. InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” ujarnya.
Ia menjelaskan, akar persoalan pembayaran gaji PPPK berasal dari kebijakan pengangkatan pegawai di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.
Tercatat sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Donggala mencapai hampir 4.000 orang, dengan total belanja gaji melebihi Rp600 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp143 miliar.
“Situasi ini membuat ruang fiskal kami sangat terbatas. Kami sudah dua kali bersurat ke Kemendagri dan berkoordinasi dengan BKN, namun hingga kini belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen mencari cara untuk memenuhi hak-hak PPPK,” jelas Vera.
Baca Juga: Basuki Soroti Nasib Honorer Sekolah Swasta: Ada “PPPK Siluman”
Selain membahas solusi pembayaran, Gubernur dan Bupati juga sepakat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kedisiplinan PPPK di Kabupaten Donggala.
Menurut Gubernur Anwar, masa kontrak lima tahun bukan berarti pegawai terbebas dari penilaian kinerja.
“Kita harus menegakkan profesionalisme. Kalau ada yang malas atau jarang masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” ucapnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar