PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyiapkan anggaran hampir Rp1 triliun per tahun untuk membayar gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), usai adanya tambahan 941 formasi PPPK tahap II tahun 2024.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran A. Tiangso, pemerintah daerah terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pegawai, sekaligus memastikan kesejahteraan aparatur yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: 2.402 SK PPPK Diserahkan, Gubernur Sulteng Tekankan Loyalitas dan Disiplin
“Perlu kami informasikan, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembayaran gaji seluruh PPPK mencapai kurang lebih Rp290 miliar, di luar tunjangan lainnya,” ujar Zulfinasran Ahmad, sebelum pelaksanaan pengukuhan 941 PPPK formasi 2024 di halaman Kantor Bupati, Senin, 10 November 2025.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 6.507 PPPK penuh waktu yang telah diangkat sejak tahun 2021 hingga 2024.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar, untuk pembayaran gaji 948 PPPK paruh waktu yang akan segera diangkat.
“Secara keseluruhan, anggaran untuk membayar gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu mencapai sekitar Rp300 miliar,” lanjutnya.
Zulfinasran menambahkan, jika digabungkan dengan pembayaran gaji ASN lainnya di lingkungan Pemda Parimo, maka total anggaran gaji pegawai daerah mencapai hampir Rp1 triliun setiap tahun.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah siap memenuhi kebutuhan tersebut, berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pengangkatan PPPK formasi tahap II-2024 merupakan bagian dari komitmen dan janji politik Bupati Parimo, sekaligus upaya pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian daerah sesuai regulasi nasional.
“Ini juga merupakan kewajiban pemerintah untuk menata kembali pengadaan ASN agar lebih tertib dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Parimo Instruksikan Percepatan Penyaluran SK dan Gaji 3.527 PPPK
Ia juga mengingatkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru ataupun menggantikan kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh PPPK.
“Ke depan, tidak ada lagi perekrutan honorer. Semua kebutuhan pegawai harus disesuaikan dengan formasi resmi ASN dan PPPK,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional, efisien, dan berkeadilan di lingkungan Pemda Parimo.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar