Wabup Sigi Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Pengajuan Tiga Raperda

SIGI, theopini.idWakil Bupati (Wabup) Sigi, Sulawesi Tengah, Samuel Yansen Pongi menegaskan, pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Hal itu, disampiakan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, untuk penyampaian penjelasan Bupati atas pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026.

“Tiga Ranperda ini kami ajukan untuk memperbaiki fondasi tata kelola daerah, mulai dari keuangan, kewilayahan, hingga pengelolaan aset. Kami berharap pembahasannya berjalan komprehensif,” kata Wabup Samuel dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga: DPRD Parimo Setujui Usulan Raperda di Luar Propemperda 2024

Tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah masing-masing meliputi:

  1. Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah tahun 2026, termasuk arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta program strategis yang akan dijalankan.
  2. Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota, yang diajukan untuk menyesuaikan dinamika administrasi kewilayahan, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan.
  3. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang bertujuan memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wabup Samuel menegaskan, dukungan penuh pemerintah daerah terhadap proses pembahasan Raperda tersebut oleh DPRD Sigi.

Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mampu mendorong pemerintahan yang lebih profesional dan transparan di Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar