Dugaan Intervensi Wabup di Proyek Perpustakaan, DPRD Parimo Resmi Usulkan Hak Angket

PARIMO, theopini.idTujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengusulkan penggunaan hak angket terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Wakil Bupati (Wabup), H Abdul Sahid dalam proses pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah.

Usulan tersebut, dibacakan oleh Kasubag Aspirasi, Cen, mewakili Sekretaris DPRD Parimo, dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Pansus RPJMD, Senin, 1 Desember 2025.

Baca Juga: Pansus 53 WPR Belum Jalan, Fraksi Golkar Minta Penundaan

“Alasan pengajuan hak angket ini, sesuai dengan fakta adanya dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan oleh wakil bupati,” demikian kutipan pembacaan lampiran usulan hak angket oleh Cen.

Dalam naskah usulan tersebut, DPRD Parimo menilai adanya indikasi intervensi teknis terhadap proses administrasi proyek yang bukan merupakan kewenangan Wabup, serta potensi kerugian negara akibat hal tersebut.

Disebutkan pula, bahwa polemik ini menimbulkan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik, setelah pemberitaannya viral di berbagai media.

Dugaan Tekanan pada Kepala Dispusarda Parimo

Lampiran usulan hak angket merujuk pada pemberitaan mengenai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusarda), Sakti Lasimpara, yang disebut menerima tekanan dari Wabup Abdul Sahid terkait pencairan dana proyek pembangunan perpustakaan.

Pada awal pekerjaan, Kepala Dispusarda disebut dipanggil ke ruang kerja Wabup dan diminta mencairkan termin pertama sebesar 30 persen, meski progres pekerjaan oleh pelaksana, CV Arawan, belum memenuhi syarat untuk pencairan.

“Permintaan itu, disertai keterangan bahwa proyek tersebut milik Stenly yang diduga memiliki kedekatan dengan wakil bupati,” demikian isi lampiran.

Dugaan intervensi itu, disebut berlanjut pada pencairan termin kedua (50 persen), di mana Wabup Parimo kembali mempertanyakan alasan keterlambatan pencairan.

Menurut usulan DPRD Parimo, kedekatan antara Wabup dan pihak perusahaan pelaksana proyek dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengarah pada penyalahgunaan jabatan.

“Intervensi pencairan yang tidak sesuai progres terhadap proyek senilai lebih dari delapan miliar rupiah ini, bisa menimbulkan kerugian keuangan daerah,” lanjut lampiran tersebut.

Landasan Hukum Pengajuan Hak Angket

DPRD Parimo menegaskan, pengajuan hak angket dilakukan berdasarkan landasan hukum yang sah, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014, tata tertib DPRD, serta fungsi pengawasan lembaga legislatif.

DPRD memandang bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah, khususnya terkait intervensi terhadap Anggaran APBD dan proses pencairan proyek, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip good governance.

Baca Juga: Proyek Perpustakaan Terancam Gagal, PPK Ultimatum: CV Arawan Siap-Siap Diputus Kontrak

“Fakta-fakta awal menunjukkan adanya tindakan melampaui kewenangan yang berpotensi melanggar hukum,” demikian bunyi salah satu poin dalam lampiran.

Tujuh Anggota DPRD Pengusul Hak Angket

Tujuh anggota DPRD Parimo yang mengusulkan penggunaan hak angket adalah:

  1. Sutoyo, S.Sos
  2. Candra Setyawan
  3. Mohammad Irfain
  4. Salimun Mantjabo
  5. Yushar
  6. Irawati
  7. Husen Marjengi

Para pengusul meminta agar DPRD Parimo segera membentuk Panitia Angket, untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar