the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal LC, Dinas PUPRP Parimo: Masih Tahap Penerimaan Laporan Warga

the OPINIbythe OPINI
27 Maret 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Maret 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Kalah Gugatan Proyek Jalan, Dinas PUPRP Parimo Ajukan Banding

Dinas PUPRP Parimo menyatakan pengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri terhadap perkara proyek peningkatan jalan. (Foto : Arif Budiman)

PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, penyelesaian Land Consolidation (LC) hingga kini masih pada tahapan menerima laporan hak atas tanah warga usai pemetaan akhir dilakukan.

“Kami masih menerima laporan dari warga. Di Januari, kami telah menyelesaikan pemasangan baliho, dan pemetaan akhir, serta warga bisa melihat hak atas tanahnya yang ada di LC itu,” ungkap Kepala Bidang Pertanahan, pada Dinas PUPRP Parimo, Rinaldi, saat ditemui di Parigi, Jum’at 25 Maret 2022.

Menurut dia, dari beberapa laporan warga yang diterima Dinas PUPRP, pada umumnya permasalahan yang disampaikan masih tentang ketidakjelasan hak atas tanah setelah adanya pergeseran LC.

Tujuan pendataan atas permasalahan dan berbagai keberatan-keberatan warga, dilakukan untuk mendapat penyelesaian bersama tim LC di wilayah Kabupaten Parimo.

Baca Juga

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

Regenerasi Penenun Jadi Sorotan, Wagub Sulteng Siapkan Jurusan Tenun di SMK

“Untuk waktunya kami belum bisa dipastikan, karena tahapannya masih menginput data atas permasalahan lokasi LC,” ujarnya.

Rinaldi mengaku, tidak dapat memastikan proses penyelesaikan lokasi LC akan memakan waktu panjang atau tidak. Apalagi, saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari pimpinan.

Dia sisi lain, ia menjeleskan, tujuan LC dilakukan sebenarnya untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak perdatanya, berdasarkan instruksi pimpinan.

“Banyak sebenarnya persoalan-persoalan, seperti adanya tumpeng tindih kepemilikan. Kemudian, ternyata ada lahan masyarakat yang sudah digeser, cuman mereka tidak mau,” kata dia.

Sejujurnya, secara komprehensif pendataan dan pemetaan LC sejak awal 2003 ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dilakukan berdasarkan permohonan.

Namun, bukan BPN setempat yang menangani persoalan itu, melainkan Kabupaten Donggala. Sebab, BPN di Kupaten Parimo baru ada di tahun 2005. Sehingga, bidang pertanahan setempat tidak memegang data lokasi LC secara keseluruhan.

Sementara, sudah terjadi perubahan status tanah, karena proses jual beli yang dilakukan masyarakat, hingga pemilik yang tidak memiliki bukti surat kepemilikan, meskipun masuk dalam data indikatif. Dampaknya, menyulitkan bidang pertanahan menentukan kepemilikan lahan di lokasi LC.

“Ini yang menjadi kendala kami untuk menelusuri dokumen LC. Namun, kami masih memiliki peta awal, dan data indikatif pemilik lahan,” ungkapnya.

Hanya saja, dengan dilakukan upaya penyelesaian secara bertahap oleh tim LC, telah terjadi peningkatan progress. Ia berharap, masyarakat tepat bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Tags: #BPN#DinasPUPRP#KabupatenDonggala#LC
ShareSendTweet
Previous Post

Warga Toribulu Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Membusuk di Laut

Next Post

LaNyalla Minta Pemerintah Tangani Polusi Udara Secara Menyeluruh

the OPINI

the OPINI

Related Posts

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

19 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

18 Agustus 2026
Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

18 Agustus 2026
Polda Sulteng-DisKominfosantik Perkuat Kolaborasi Hadapi Arus Informasi Digital

Polda Sulteng-DisKominfosantik Perkuat Kolaborasi Hadapi Arus Informasi Digital

18 Agustus 2026
Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Parimo Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI

Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Parimo Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Rancangan KUA-PPAS 2027 Parimo, Anggaran PPPK Disiapkan hingga Gaji 13

Rancangan KUA-PPAS 2027 Parimo, Anggaran PPPK Disiapkan hingga Gaji 13

13 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 74 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 33 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In