BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Luwuk, dengan menangkap seorang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu dalam jumlah puluhan sashet.
“Pelaku diamankan diduga memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 22 sashet kecil dengan berat 6,45 gram beserta satu timbangan digital,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca Juga: Polres Parimo Perkuat Penindakan Hukum, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sausu
Pelaku berinisial EP (42), seorang buruh harian lepas, yang ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Colo, Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WITA.
AKP Hasanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Luwuk.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran hingga menemukan pelaku beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, personel Satresnarkona Polres Parimo menemukan sabu yang disimpan di dalam dompet milik pelaku.
Pelaku EP kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Beserta 11 Saset Barang Bukti di Parimo
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang belum diketahui identitasnya sekitar empat hari sebelum penangkapan.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar