Polres Parimo Perkuat Penindakan Hukum, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sausu

PARIMO, theopini.idPolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap jaringan narkotika melalui Operasi Pekat II Tinombala 2025.

Sebagai bagian dari tindakan represif kepolisian, dua terduga pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi terpadu di Kecamatan Sausu pada Rabu, 3 Desember 2025.

Baca Juga: Operasi Gabungan Polda Gorontalo dan Sulteng Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Kayumalue

“Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Parigi Moutong,” tegas Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arman S.H dalam keterangan resminya, Rabu.

Pengungkapan kasus ini, dilakukan setelah Satgas Gakkum menerima informasi awal mengenai aktivitas distribusi narkotika di wilayah Sausu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya penangkapan terhadap dua pria berinisial YA (24) dan AL (25) di Desa Sausu Taliabo sekitar pukul 12.30 WITA.

Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan 13 paket sabu seberat brutto sekitar 2,30 gram, perlengkapan konsumsi, hingga ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Kedua pelaku mengakui, sabu tersebut milik mereka dan mendapatkan pasokan dari Kota Palu untuk dijual kembali di wilayah Sausu.

Penangkapan ini, menegaskan adanya upaya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga pengedar dan jaringan yang memasok narkotika ke wilayah pesisir Parimo.

Baca Juga: Informasi Warga Bongkar Peredaran Narkoba Pasutri di Palu

“Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan penyidikan dilakukan tuntas sampai titik pemasoknya,” ujar Arman.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Parimo, untuk penyidikan lanjutan. Operasi Pekat II Tinombala 2025 disebut akan terus digencarkan hingga akhir tahun untuk memastikan stabilitas keamanan masyarakat tetap terjaga.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar