PARIMO, theopini.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai melakukan sosialisasi pemungutan pajak atas penggunaan air tanah, yang akan diberlakukan pada 2026.
Sosialisasi tersebut, dilaksanakan di Kecamatan Mepanga, Senin, 15 Desember 2025, dengan melibatkan aparatur pemerintahan dari wilayah Palasa, Tomini, dan Ongka Malino.
Baca Juga: Pemda Parimo Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah pada 2026
Kegiatan ini, menyasar para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah, seperti usaha air minum isi ulang (galon), laundry, dan permandian.
“Ini perlu kami sosialisasikan karena pemungutan pajak pada objek air tanah akan mulai diterapkan pada 2026,” ujar Kepala Sub Bidang Penagihan PDRB Bapenda Parimo, Jisman, saat dikonfirmasi via telpon, Senin, 15 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, Bapenda Parimo menghadirkan narasumber dari pemerintah provinsi untuk memberikan penjelasan terkait tata cara perizinan pengambilan dan penggunaan air tanah, sekaligus mekanisme perhitungan pajaknya.
Ia menjelaskan, regulasi terkait pajak air tanah sebenarnya telah lama diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, ketentuan tersebut kemudian disesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Pajak air tanah merupakan kewenangan daerah yang hingga saat ini belum diberlakukan pemungutannya di Parigi Moutong. Peraturan daerahnya sudah ada, sementara peraturan bupati masih dalam proses penyusunan. Karena itu, sosialisasi ini menjadi penting,” jelasnya.
Jisman menambahkan, melalui sosialisasi ini Bapenda Parimo menargetkan kesiapan penuh dalam implementasi pemungutan pajak air tanah pada 2026, baik dari sisi regulasi maupun teknis perhitungan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan simulasi perhitungan pajak, salah satunya pada usaha air minum isi ulang.
Perhitungan dilakukan berdasarkan volume pemakaian air, seperti jumlah galon berkapasitas 15 liter yang diproduksi per hari, kemudian dikalikan dengan komponen perhitungan lainnya.
Baca Juga: Mulai 2025, Pemda Parimo Terima Langsung 66 Persen Pajak Kendaraan Bermotor
“Berdasarkan pemakaian air, pelaku usaha sudah bisa mendapat gambaran nilai pajak yang akan dibayarkan,” ujarnya.
Selain pajak air tanah dan mekanisme perhitungannya, Bapenda Parimo melalui Unit Pelaksana Teknis Samsat pada kesempatan yang sama juga melakukan sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor serta pelayanan balik nama kendaraan.
Baca berita lainnya di Google News














