the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bapenda Parimo Sosialisasikan Pemungutan Pajak Penggunaan Air Tanah

the OPINIbythe OPINI
15 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Desember 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Bapenda Parimo Sosialisasikan Pemungutan Pajak Penggunaan Air Tanah

sosialisasi pemungutan pajak atas penggunaan air tanah, yang akan diberlakukan pada 2026, yang dilaksanakan di Kecamatan Mepanga, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai melakukan sosialisasi pemungutan pajak atas penggunaan air tanah, yang akan diberlakukan pada 2026.

Sosialisasi tersebut, dilaksanakan di Kecamatan Mepanga, Senin, 15 Desember 2025, dengan melibatkan aparatur pemerintahan dari wilayah Palasa, Tomini, dan Ongka Malino.

Baca Juga: Pemda Parimo Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah pada 2026

Kegiatan ini, menyasar para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah, seperti usaha air minum isi ulang (galon), laundry, dan permandian.

“Ini perlu kami sosialisasikan karena pemungutan pajak pada objek air tanah akan mulai diterapkan pada 2026,” ujar Kepala Sub Bidang Penagihan PDRB Bapenda Parimo, Jisman, saat dikonfirmasi via telpon, Senin, 15 Desember 2025.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, Bapenda Parimo menghadirkan narasumber dari pemerintah provinsi untuk memberikan penjelasan terkait tata cara perizinan pengambilan dan penggunaan air tanah, sekaligus mekanisme perhitungan pajaknya.

Ia menjelaskan, regulasi terkait pajak air tanah sebenarnya telah lama diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, ketentuan tersebut kemudian disesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Pajak air tanah merupakan kewenangan daerah yang hingga saat ini belum diberlakukan pemungutannya di Parigi Moutong. Peraturan daerahnya sudah ada, sementara peraturan bupati masih dalam proses penyusunan. Karena itu, sosialisasi ini menjadi penting,” jelasnya.

Jisman menambahkan, melalui sosialisasi ini Bapenda Parimo menargetkan kesiapan penuh dalam implementasi pemungutan pajak air tanah pada 2026, baik dari sisi regulasi maupun teknis perhitungan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan simulasi perhitungan pajak, salah satunya pada usaha air minum isi ulang.

Perhitungan dilakukan berdasarkan volume pemakaian air, seperti jumlah galon berkapasitas 15 liter yang diproduksi per hari, kemudian dikalikan dengan komponen perhitungan lainnya.

Baca Juga: Mulai 2025, Pemda Parimo Terima Langsung 66 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

“Berdasarkan pemakaian air, pelaku usaha sudah bisa mendapat gambaran nilai pajak yang akan dibayarkan,” ujarnya.

Selain pajak air tanah dan mekanisme perhitungannya, Bapenda Parimo melalui Unit Pelaksana Teknis Samsat pada kesempatan yang sama juga melakukan sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor serta pelayanan balik nama kendaraan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BapendaParimo#Jisman#PajakAirTanah#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Seleksi JPT Pratama, Pemda Banggai Perkuat Merit System dan Profesionalisme ASN

Next Post

Pemprov Sulteng Dorong Perangkat Daerah Aktif Buka Akses Informasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

18 Oktober 2026
Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

18 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sembilan Desa Bersaing dalam MTQ ke-16 Siniu, 242 Peserta Ambil Bagian

Sembilan Desa Bersaing dalam MTQ ke-16 Siniu, 242 Peserta Ambil Bagian

17 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

16 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

17 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d