the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Perda Baru Dorong Visi Pembangunan Pertanian dan Industri Sulteng 2025–2029

the OPINIbythe OPINI
23 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Perda Baru Dorong Visi Pembangunan Pertanian dan Industri Sulteng 2025–2029

Sekprov Sulawesi Tengah, Novalina dalam Sidang Paripurna DPRD, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan, penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), akan menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan visi pembangunan daerah 2025–2029.

Dua Perda yang disetujui tersebut, merupakan prakarsa Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, yakni tentang Pemberdayaan Organisasi KemasyarakatandanPenyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik.

Baca Juga: DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

“InsyaAllah, Peraturan Daerah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan memberikan manfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah, yaitu BERANI Mewujudkan Sulawesi Tengah Sebagai Wilayah Pertanian Dan Industri Yang Maju Dan Berkelanjutan Tahun 2025–2029,” ujar Sekprov Sulawesi Tengah, Novalina dalam Sidang Paripurna DPRD, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Ia menjelaskan, kedua Perda tersebut telah melalui pembahasan komprehensif bersama perangkat daerah terkait serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah berpandangan bahwa dari sisi substansi maupun syarat formil, kedua Raperda layak ditetapkan menjadi Perda.

“Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Sulawesi Tengah dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka kedua Raperda ini telah memenuhi syarat formil dan substansi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Dengan adanya Perda baru ini, pemerintah daerah memiliki dasar legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Baca Juga: DPRD Parimo Sahkan Perda Perubahan APBD 2023 Sebesar Rp1,8 Triliun

Novalina menekankan, pentingnya tindak lanjut berupa sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan, serta penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

Sidang Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menandai sahnya kedua Raperda menjadi Perda.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DPRDSulteng#Novalina#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Parimo Berikan Bantuan Hibah Keagamaan untuk Pengembangan Ponpes

Next Post

DPRD Parimo Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 1,7 Triliun

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

23 Juli 2026
Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli 2026
Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

23 Juli 2026
Pemda Parimo Ikuti Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi KPK

Pemda Parimo Ikuti Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi KPK

23 Juli 2026
Hestiwati Minta LKS di Parimo Segera Terakreditasi Agar Akses Bantuan Meningkat

Hestiwati Minta LKS di Parimo Segera Terakreditasi Agar Akses Bantuan Meningkat

23 Juli 2026
Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

22 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

23 Juli 2026
Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

23 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026
Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

21 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

19 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In