Perda Baru Dorong Visi Pembangunan Pertanian dan Industri Sulteng 2025–2029

PALU, theopini.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan, penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), akan menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan visi pembangunan daerah 2025–2029.

Dua Perda yang disetujui tersebut, merupakan prakarsa Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, yakni tentang Pemberdayaan Organisasi KemasyarakatandanPenyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik.

Baca Juga: DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

“InsyaAllah, Peraturan Daerah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan memberikan manfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah, yaitu BERANI Mewujudkan Sulawesi Tengah Sebagai Wilayah Pertanian Dan Industri Yang Maju Dan Berkelanjutan Tahun 2025–2029,” ujar Sekprov Sulawesi Tengah, Novalina dalam Sidang Paripurna DPRD, Selasa, 23 Desember 2025.

BACA JUGA:  Hari Kartini, Gubernur Sulteng Ajak Perempuan Terlibat Atasi Kemiskinan

Ia menjelaskan, kedua Perda tersebut telah melalui pembahasan komprehensif bersama perangkat daerah terkait serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah berpandangan bahwa dari sisi substansi maupun syarat formil, kedua Raperda layak ditetapkan menjadi Perda.

“Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Sulawesi Tengah dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka kedua Raperda ini telah memenuhi syarat formil dan substansi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Dengan adanya Perda baru ini, pemerintah daerah memiliki dasar legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

BACA JUGA:  Banggar Parimo Laporkan Hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2023

Baca Juga: DPRD Parimo Sahkan Perda Perubahan APBD 2023 Sebesar Rp1,8 Triliun

Novalina menekankan, pentingnya tindak lanjut berupa sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan, serta penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

Sidang Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menandai sahnya kedua Raperda menjadi Perda.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar