PARIMO, theopini.id – Direktur Utama PT Sarumaka Dwi Karya Utama (SDKU), Sumitro, menilai Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah tidak bersikap independen dalam memperjuangkan hak buruh, khususnya dalam polemik pengelolaan kebersihan di RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Penilaian tersebut, disampaikan Sumitro usai mengetahui adanya usulan FSPMI agar tanggung jawab kebersihan RSUD Anuntaloko Parigi dikelola oleh dua perusahaan.
Baca Juga: CS RSUD Anuntaloko Parigi Mogok Kerja, PT SDKU Sebut Tak Punya Dasar
“Jika sudah seperti ini, kami menilai FSPMI tidak lagi independen,” ujar Sumitro, Rabu malam, 7 Januari 2025.
Menurutnya, usulan tersebut tidak pantas disampaikan oleh sebuah federasi serikat pekerja yang seharusnya fokus pada perlindungan dan perjuangan hak buruh.
Apalagi, kata dia, FSPMI mengetahui bahwa kontrak kerja PT Sarumaka Dwi Karya Utama sebagai pengelola kebersihan RSUD Anuntaloko Parigi berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 1 Januari 2026.
Sumitro menilai FSPMI telah masuk ke ranah yang bukan kewenangannya, dan terkesan membawa kepentingan tertentu agar perusahaan lain dapat ikut bekerja di RSUD Anuntaloko Parigi.
“Ini tidak objektif. Karyawan CS lama juga sudah terprovokasi. Seharusnya serikat buruh lebih mengedepankan edukasi ketenagakerjaan,” tegasnya.
Terkait tidak diterimanya kembali sejumlah tenaga cleaning service lama, Sumitro menyebut hal tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Ia menjelaskan, dalam proses wawancara, sebagian karyawan lama menolak kebijakan pemotongan gaji yang diperuntukkan bagi iuran BPJS Kesehatan. Padahal, menurutnya, kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Tentunya kami tidak bisa menerima pekerja yang menolak ketentuan itu, karena ke depan perusahaan juga akan bermasalah jika tidak mengikuti aturan ketenagakerjaan,” katanya.
Menanggapi penolakan terhadap PT Sarumaka Dwi Karya Utama sebagai pelaksana kebersihan di RSUD Anuntaloko Parigi, Sumitro menegaskan penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, para pekerja yang menolak sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan dan tidak memiliki hak hukum atas kebijakan perusahaan.
Baca Juga: Upah Dipangkas dan Diberhentikan Sepihak, CS RSUD Anuntaloko Mogok Kerja
Ia juga memastikan, kebutuhan tenaga cleaning service di RSUD Anuntaloko Parigi saat ini telah terpenuhi. Pendaftaran tenaga kerja baru telah ditutup dua hari lalu dan perusahaan tidak lagi membuka penerimaan karyawan tambahan.
“Saya berharap dalam persoalan ini, serikat buruh dapat bersikap lebih independen dan tidak membawa muatan kepentingan tertentu,” pungkas Sumitro.
Baca berita lainnya di Google News














