Pemprov Sulteng Targetkan Kenaikan Indeks Akses Keuangan Daerah di Awal 2026

PALU, theopini.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya meningkatkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD), sebagai upaya memperluas layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat.

Komitmen tersebut, ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang digelar di Ruang Polibu, Senin, 12 Januari 2025.

Baca Juga: TPKAD Parimo-OJK Berkolaborasi Berikan Edukasi Keuangan ke Masyarakat

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan peningkatan IKAD secara bertahap, dari 3,61 pada tahun 2025 menjadi 3,64 pada tahun 2026,” ujar Asisten Administrasi Umum Setda Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, saat membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, TPAKD memiliki peran strategis sebagai akselerator literasi dan inklusi keuangan di daerah.

Menurutnya, akses keuangan yang inklusif menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat UMKM, serta melindungi masyarakat dari berbagai risiko ekonomi dan finansial.

“Dalam konteks ini, TPAKD berfungsi sebagai wadah koordinasi dan akselerasi program akses keuangan daerah agar kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, internalisasi target IKAD ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi sorotan penting untuk memastikan pemerataan layanan keuangan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Dengan proyeksi kenaikan skor IKAD sebesar 0,03 hingga 0,04 setiap tahun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah optimistis target IKAD 3,76 dapat tercapai pada tahun 2030.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Apresiasi Komitmen TPKAD Memperluas Akses Keuangan

“Target ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan masyarakat Sulawesi Tengah memiliki akses yang adil, aman, dan berkelanjutan terhadap layanan keuangan formal,” tegas Nelson.

Rapat koordinasi tersebut, dihadiri perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, pelaku industri jasa keuangan, serta pejabat perangkat daerah dan instansi vertikal yang tergabung dalam TPAKD.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar