KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Penyidik Polda Sulteng Diminta Cermat Terapkan Aturan

PALU, theopini.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menuntut aparat penegak hukum beradaptasi dengan sejumlah perubahan mendasar.

Untuk mengantisipasi kesalahan prosedur di lapangan, Polda Sulawesi Tengah membekali para penyidiknya dengan pemahaman regulasi baru tersebut.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh penyidik dan penyidik pembantu memahami secara utuh substansi KUHAP dan KUHP yang baru, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya di lapangan,” ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha, Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Kota Palu itu, diikuti penyidik dan penyidik pembantu reserse kriminal dari seluruh jajaran Polres dan Polda Sulawesi Tengah. Materi yang disampaikan bertajuk “Implementasi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dalam KUHAP dan KUHP Baru”.

Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha menjelaskan, perubahan dalam KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa konsekuensi terhadap mekanisme penanganan perkara, khususnya pada tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, pembaruan regulasi tidak hanya menyentuh substansi pidana, tetapi juga prosedur hukum acara yang menjadi pedoman teknis aparat di lapangan. Karena itu, keseragaman pemahaman dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran prosedur.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa profesionalisme aparat sangat bergantung pada kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Saya berharap para penyidik dapat mengimplementasikan materi yang telah disampaikan, menjadikan KUHAP dan KUHP baru sebagai pedoman kerja, serta tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar