Polisi Gagalkan Peredaran 126 Gram Sabu di Parigi Moutong, Satu Pengedar Ditangkap

PARIMO, theopini.idPolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 126,53 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo juga mengamankan seorang terduga pengedar berinisial MA (33), yang merupakan warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu.

“Pengungkapan ini, merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Maret 2026.

Penangkapan tersebut, dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong.

BACA JUGA:  Kejari Parimo Telah Limpahkan Kasus Asusila 11 Pelaku ke Pengadilan

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat sekitar 126,53 gram yang terdiri dari enam paket besar dan tiga paket kecil.

Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan pelaku yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki, sementara tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit handphone, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, tas samping, serta beberapa barang lainnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Adit. Barang haram itu, dijemput langsung oleh tersangka di wilayah pegunungan Desa Santigi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong.

BACA JUGA:  15 Personil Polres Parimo Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-77

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IPTU Nicho Eliezer juga mengimbau masyarakat, agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba.

“Masyarakat kami harapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar