the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Berkas Perkara PETI Karya Mandiri Belum Lengkap, 9 Tersangka Dikembalikan ke Penyidik

the OPINIbythe OPINI
13 Maret 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Maret 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Berkas Perkara PETI Karya Mandiri Belum Lengkap, 9 Tersangka Dikembalikan ke Penyidik

Tersangka kasus PETI Karya Mandiri saat digiring ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke penyidik Polda Sulawesi Tengah, karena berkas perkara belum diterima Kejari Parimo, Jum'at, 13 Maret 2026. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PARIMO, theopini.id — Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah, karena dinilai masih terdapat kekurangan pada barang bukti pada Jum’at, 13 Maret 2026.

Kasi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mengatakan berkas perkara memang telah dibawa oleh penyidik bersama para tersangka untuk proses pelimpahan tahap II.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menemukan salah satu barang bukti yang tercantum dalam berkas belum dapat dihadirkan.

“Kami harus menerima berkas perkara secara lengkap. Namun salah satu barang bukti berupa talang masih belum bisa dihadirkan oleh teman-teman penyidik,” kata Rony Hotman usai proses pelimpahan berkas perkara, Jumat malam.

Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat jaksa belum dapat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti secara resmi. Dalam proses hukum, kata dia, tersangka dan barang bukti merupakan satu kesatuan yang harus diserahkan bersamaan.

“Jadi bukan penolakan. Tidak bisa kita terima tersangkanya saja kemudian barang buktinya menyusul. Persoalannya ada pada kelengkapan barang bukti. Kalau sudah lengkap, tentu akan kami terima,” tegasnya.

Menurut Rony, penyidik sebelumnya menjadwalkan pelimpahan tahap II karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Namun saat proses pengecekan fisik barang bukti dilakukan, terdapat item yang belum dapat ditunjukkan kepada jaksa.

“Karena sudah P21, maka penyidik membawa tersangka dan barang bukti untuk tahap II. Tetapi saat dicek, ada barang bukti yang belum bisa dihadirkan, sehingga tahap II belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara di antaranya dua unit alat berat jenis ekskavator serta talang yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang.

Jaksa, lanjut dia, telah melakukan pengecekan terhadap alat berat yang saat ini berada di Polres Parimo. Sementara untuk barang bukti talang, hingga kini penyidik belum dapat menghadirkannya.

“Informasi terakhir (talang) bukannya tidak ada, entah di mana dipindahkan. Tapi sampai sekarang penyidik belum bisa menghadirkan,” ujarnya.

Akibat kondisi tersebut, para tersangka yang sebelumnya dibawa untuk proses pelimpahan kembali diserahkan kepada penyidik.

Saat ini mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, dengan status masih sebagai tahanan penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni WEH, MFH, TK, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP.

Penertiban Tambang Ilegal di Karya Mandiri

Kasus ini, bermula dari operasi penertiban aktivitas PETI yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo, pada 22 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Polisi juga menyita dua unit alat berat jenis ekskavator serta sejumlah peralatan penunjang aktivitas tambang, seperti talang, perlengkapan pendulangan, dan alat pengolahan material tambang.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti, kemudian dibawa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Namun pada saat pelimpahan tahap II, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena kelengkapan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara belum seluruhnya dapat dihadirkan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #kecamatanongkamalino#KejariParimo#PETIKaryaMandiri#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Banggai Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Hari Raya Idulfitri

Next Post

Minimalkan Pemadaman Listrik, Pemda Banggai dan PLN Gelar Rakor di Luwuk

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

13 Oktober 2026
Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

Nelayan 55 Tahun Hilang Kontak di Perairan Pulau Burung

17 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d