Berkas Perkara PETI Karya Mandiri Belum Lengkap, 9 Tersangka Dikembalikan ke Penyidik

PARIMO, theopini.id Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah, karena dinilai masih terdapat kekurangan pada barang bukti pada Jum’at, 13 Maret 2026.

Kasi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mengatakan berkas perkara memang telah dibawa oleh penyidik bersama para tersangka untuk proses pelimpahan tahap II.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menemukan salah satu barang bukti yang tercantum dalam berkas belum dapat dihadirkan.

“Kami harus menerima berkas perkara secara lengkap. Namun salah satu barang bukti berupa talang masih belum bisa dihadirkan oleh teman-teman penyidik,” kata Rony Hotman usai proses pelimpahan berkas perkara, Jumat malam.

Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat jaksa belum dapat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti secara resmi. Dalam proses hukum, kata dia, tersangka dan barang bukti merupakan satu kesatuan yang harus diserahkan bersamaan.

“Jadi bukan penolakan. Tidak bisa kita terima tersangkanya saja kemudian barang buktinya menyusul. Persoalannya ada pada kelengkapan barang bukti. Kalau sudah lengkap, tentu akan kami terima,” tegasnya.

Menurut Rony, penyidik sebelumnya menjadwalkan pelimpahan tahap II karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Namun saat proses pengecekan fisik barang bukti dilakukan, terdapat item yang belum dapat ditunjukkan kepada jaksa.

“Karena sudah P21, maka penyidik membawa tersangka dan barang bukti untuk tahap II. Tetapi saat dicek, ada barang bukti yang belum bisa dihadirkan, sehingga tahap II belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara di antaranya dua unit alat berat jenis ekskavator serta talang yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang.

Jaksa, lanjut dia, telah melakukan pengecekan terhadap alat berat yang saat ini berada di Polres Parimo. Sementara untuk barang bukti talang, hingga kini penyidik belum dapat menghadirkannya.

“Informasi terakhir (talang) bukannya tidak ada, entah di mana dipindahkan. Tapi sampai sekarang penyidik belum bisa menghadirkan,” ujarnya.

Akibat kondisi tersebut, para tersangka yang sebelumnya dibawa untuk proses pelimpahan kembali diserahkan kepada penyidik.

Saat ini mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, dengan status masih sebagai tahanan penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni WEH, MFH, TK, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP.

Penertiban Tambang Ilegal di Karya Mandiri

Kasus ini, bermula dari operasi penertiban aktivitas PETI yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo, pada 22 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Polisi juga menyita dua unit alat berat jenis ekskavator serta sejumlah peralatan penunjang aktivitas tambang, seperti talang, perlengkapan pendulangan, dan alat pengolahan material tambang.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti, kemudian dibawa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Namun pada saat pelimpahan tahap II, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena kelengkapan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara belum seluruhnya dapat dihadirkan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar