the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Berkas Perkara PETI Karya Mandiri Belum Lengkap, 9 Tersangka Dikembalikan ke Penyidik

the OPINIbythe OPINI
13 Maret 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Maret 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Berkas Perkara PETI Karya Mandiri Belum Lengkap, 9 Tersangka Dikembalikan ke Penyidik

Tersangka kasus PETI Karya Mandiri saat digiring ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke penyidik Polda Sulawesi Tengah, karena berkas perkara belum diterima Kejari Parimo, Jum'at, 13 Maret 2026. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id — Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah, karena dinilai masih terdapat kekurangan pada barang bukti pada Jum’at, 13 Maret 2026.

Kasi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mengatakan berkas perkara memang telah dibawa oleh penyidik bersama para tersangka untuk proses pelimpahan tahap II.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menemukan salah satu barang bukti yang tercantum dalam berkas belum dapat dihadirkan.

Baca Juga

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

“Kami harus menerima berkas perkara secara lengkap. Namun salah satu barang bukti berupa talang masih belum bisa dihadirkan oleh teman-teman penyidik,” kata Rony Hotman usai proses pelimpahan berkas perkara, Jumat malam.

Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat jaksa belum dapat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti secara resmi. Dalam proses hukum, kata dia, tersangka dan barang bukti merupakan satu kesatuan yang harus diserahkan bersamaan.

“Jadi bukan penolakan. Tidak bisa kita terima tersangkanya saja kemudian barang buktinya menyusul. Persoalannya ada pada kelengkapan barang bukti. Kalau sudah lengkap, tentu akan kami terima,” tegasnya.

Menurut Rony, penyidik sebelumnya menjadwalkan pelimpahan tahap II karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Namun saat proses pengecekan fisik barang bukti dilakukan, terdapat item yang belum dapat ditunjukkan kepada jaksa.

“Karena sudah P21, maka penyidik membawa tersangka dan barang bukti untuk tahap II. Tetapi saat dicek, ada barang bukti yang belum bisa dihadirkan, sehingga tahap II belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara di antaranya dua unit alat berat jenis ekskavator serta talang yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang.

Jaksa, lanjut dia, telah melakukan pengecekan terhadap alat berat yang saat ini berada di Polres Parimo. Sementara untuk barang bukti talang, hingga kini penyidik belum dapat menghadirkannya.

“Informasi terakhir (talang) bukannya tidak ada, entah di mana dipindahkan. Tapi sampai sekarang penyidik belum bisa menghadirkan,” ujarnya.

Akibat kondisi tersebut, para tersangka yang sebelumnya dibawa untuk proses pelimpahan kembali diserahkan kepada penyidik.

Saat ini mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, dengan status masih sebagai tahanan penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni WEH, MFH, TK, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP.

Penertiban Tambang Ilegal di Karya Mandiri

Kasus ini, bermula dari operasi penertiban aktivitas PETI yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo, pada 22 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Polisi juga menyita dua unit alat berat jenis ekskavator serta sejumlah peralatan penunjang aktivitas tambang, seperti talang, perlengkapan pendulangan, dan alat pengolahan material tambang.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti, kemudian dibawa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Namun pada saat pelimpahan tahap II, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena kelengkapan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara belum seluruhnya dapat dihadirkan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #kecamatanongkamalino#KejariParimo#PETIKaryaMandiri#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Banggai Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Hari Raya Idulfitri

Next Post

Minimalkan Pemadaman Listrik, Pemda Banggai dan PLN Gelar Rakor di Luwuk

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

9 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In