the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

DLH Parimo Perketat Larangan Pembuangan Sampah di TPS Liar

the OPINIbythe OPINI
1 April 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 April 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
DLH Parimo Perketat Larangan Pembuangan Sampah di TPS Liar

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Parimo, Mohammad Adri Yanuar. (Foto: Galvin)

PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan memperketat larangan pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar, sebagai upaya memaksimalkan kebersihan daerah.

“Langkah ini juga sebagai persiapan daerah dalam penilaian Adipura serta mendukung arahan Presiden terkait target Indonesia bebas sampah pada 2027,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Parimo, Mohammad Adri Yanuar, Rabu, 1 April 2026.

DLH Parimo berkomitmen menutup, sekaligus membersihkan sejumlah TPS liar yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh masyarakat.

Menurut Adri, berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat beberapa titik di wilayah ibu kota Parigi yang masih dijadikan TPS liar.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Di antaranya berada di sepanjang jalur dua Kelurahan Masigi serta sejumlah lokasi di sekitar Pasar Sentral Parigi, Desa Bambalemo.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang baru saja ditetapkan pemerintah daerah.

“Perda tersebut mengatur regulasi pengelolaan sampah, termasuk sanksi dan denda bagi pelanggar. Kami berharap aturan ini dapat menjadi solusi bersama antara pemerintah, kelurahan, dan desa dalam memaksimalkan kebersihan daerah, khususnya di ibu kota Parigi,” jelasnya.

Adri menambahkan, saat ini DLH Parimo masih memiliki keterbatasan sarana dalam pengelolaan sampah.

Untuk wilayah ibu kota Parigi dan eks Kecamatan Parigi, pihaknya baru didukung lima unit armada pengangkut sampah.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Sebagus apa pun upaya pemerintah, tanpa dukungan kesadaran masyarakat, persoalan sampah akan sulit diatasi. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AdriYanuar#DLHParimo#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

500 Kg Beras Gerakan Pangan Murah Polres Parimo Habis Terjual di Kampal

Next Post

Sulteng Raih Peringkat 3 IPK, Wagub Beberkan Strategi Ketenagakerjaan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In