DLH Parimo Perketat Larangan Pembuangan Sampah di TPS Liar

PARIMO, theopini.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan memperketat larangan pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar, sebagai upaya memaksimalkan kebersihan daerah.

“Langkah ini juga sebagai persiapan daerah dalam penilaian Adipura serta mendukung arahan Presiden terkait target Indonesia bebas sampah pada 2027,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Parimo, Mohammad Adri Yanuar, Rabu, 1 April 2026.

DLH Parimo berkomitmen menutup, sekaligus membersihkan sejumlah TPS liar yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh masyarakat.

Menurut Adri, berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat beberapa titik di wilayah ibu kota Parigi yang masih dijadikan TPS liar.

Di antaranya berada di sepanjang jalur dua Kelurahan Masigi serta sejumlah lokasi di sekitar Pasar Sentral Parigi, Desa Bambalemo.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang baru saja ditetapkan pemerintah daerah.

“Perda tersebut mengatur regulasi pengelolaan sampah, termasuk sanksi dan denda bagi pelanggar. Kami berharap aturan ini dapat menjadi solusi bersama antara pemerintah, kelurahan, dan desa dalam memaksimalkan kebersihan daerah, khususnya di ibu kota Parigi,” jelasnya.

Adri menambahkan, saat ini DLH Parimo masih memiliki keterbatasan sarana dalam pengelolaan sampah.

Untuk wilayah ibu kota Parigi dan eks Kecamatan Parigi, pihaknya baru didukung lima unit armada pengangkut sampah.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Sebagus apa pun upaya pemerintah, tanpa dukungan kesadaran masyarakat, persoalan sampah akan sulit diatasi. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar