PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan kewajiban pengelolaan limbah bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), guna mencegah potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas program gizi, melalui bimbingan teknis yang diikuti 19 SPPG, Selasa, 7 April 2026.
“Pengelolaan limbah ini, bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga untuk menjaga kualitas lingkungan agar tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Parimo, Muhammad Idrus.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Bidang PPLH tersebut, difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku SPPG terkait pengelolaan air limbah domestik dan sampah, sesuai standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, DLH Parimo juga mensosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta tata kelola sampah dari kegiatan pelayanan pemenuhan gizi.
“Aturan tersebut mengatur tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik, serta pengelolaan sampah dari kegiatan satuan pelayanan pemenuhan gizi,” jelasnya.
Idrus menekankan, program pemenuhan gizi, termasuk makan bergizi gratis berpotensi menghasilkan limbah cair dan sampah yang jika tidak dikelola dengan baik dapat berdampak pada pencemaran lingkungan.
Karena itu, setiap SPPG diwajibkan melakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan, serta mengelola sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tugas Dinas Lingkungan Hidup di dalam satgas pendampingan SPPG adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terkait air limbah dan sampah,” tambahnya.
Melalui bimbingan teknis ini, DLH berharap seluruh SPPG di Kabupaten Parimo mampu menerapkan pengelolaan limbah yang sesuai standar, sehingga pelaksanaan program pemenuhan gizi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar