Perketat Pengelolaan Limbah Medis, Dinkes Parimo Gandeng Pihak Ketiga

PARIMO, theopini.idDinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memperketat pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki legalitas dan kompetensi, guna menjamin penanganan sesuai standar serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Limbah B3 yang dihasilkan fasilitas kesehatan seperti sisa bahan kimia, infeksius, hingga alat medis sekali pakai, memiliki risiko tinggi jika tidak ditangani dengan benar,” ujar Plt Kepala Dinkes Parimo, Darlin di Parigi, Kamis, 9 April 2026.

Ia menjelaskan, pengelolaan limbah B3 tidak bisa disamakan dengan sampah domestik biasa. Penanganannya harus mengikuti prosedur khusus yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan hingga pemusnahan akhir.

“Pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur agar tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat,” tegas Darlin.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 menjadi salah satu indikator penting dalam pemenuhan standar pelayanan di fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas.

Sebagai bagian dari standar operasional, setiap fasilitas kesehatan diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

BACA JUGA:  Penuhi Stok Darah, PMI Parimo Gencar Gelar Donor Berkelanjutan

Keberadaan IPAL ini, berfungsi untuk mengolah limbah cair, menekan potensi pencemaran air, serta menjaga kualitas lingkungan.

Selain menunjang operasional, IPAL juga menjadi salah satu syarat utama dalam proses akreditasi fasilitas kesehatan.

“Namun, untuk limbah B3 padat dan berbahaya lainnya, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan melakukan pengolahan secara mandiri, sehingga harus melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin resmi serta kompetensi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kerja sama dengan pihak ketiga tersebut mencakup proses pengangkutan hingga pemusnahan limbah, sehingga seluruh tahapan dapat dilakukan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, pengangkutan limbah B3 juga diatur secara ketat. Kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar keamanan, seperti dalam kondisi tertutup, tahan bocor, serta dilengkapi sistem pengaman tertentu, guna mencegah kebocoran atau tercecernya limbah selama distribusi.

“Seluruh proses, mulai dari pengangkutan hingga pemusnahan, wajib memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan,” imbuh Darlin.

Ia menambahkan bahwa setiap fasilitas kesehatan juga diwajibkan memiliki tempat penampungan sementara limbah B3.

Berdasarkan hasil akreditasi, seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Parimo telah memiliki sistem penampungan yang dirancang khusus sesuai jenis limbah dengan sistem pengamanan, guna meminimalkan risiko paparan.

BACA JUGA:  Bupati Irwan Hadiri HUT ke-10 RSUD Tora Bela dan Peringatan HKN ke-60

Menurutnya, keberadaan tempat penampungan yang aman menjadi langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan limbah medis, terutama alat bekas seperti jarum suntik (spuit) yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak.

Meski demikian, Dinkes Parimo terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala terhadap seluruh fasilitas kesehatan, guna memastikan pengelolaan limbah tetap berjalan sesuai standar dan mendukung peningkatan nilai akreditasi.

“Hingga saat ini, kami terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar seluruh fasilitas kesehatan tetap konsisten menerapkan standar pengelolaan limbah B3,” tuturnya.

Ia menilai, dengan sistem pengelolaan yang semakin tertata, seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Parimo diharapkan mampu memberikan pelayanan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga aman dan ramah lingkungan.

“Keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah B3 menjadi solusi efektif untuk menjamin limbah berbahaya dapat ditangani secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Darlin.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar