PETI Karya Mandiri Disidang, Peran 9 Terdakwa Mulai Terungkap di Pengadilan

PARIMO, theopini.idProses hukum kasus tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Sebanyak sembilan terdakwa, kini duduk di kursi pesakitan untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut.

“Agenda saat itu adalah pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Rony Hotman Gunawan, Jum’at, 17 April 2026.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi Kelas II pada Kamis, 16 April 2026 itu, diawali dengan verifikasi identitas para terdakwa sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

BACA JUGA:  Status PBI-JK Dinonaktifkan, Warga Parimo Diminta Segera Urus Reaktivasi

Dalam perkara nomor 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg, sembilan terdakwa masing-masing berinisial TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP didakwa melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin.

Aktivitas tersebut, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan ekosistem di wilayah setempat.

Kasus ini, merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah di lokasi tambang Desa Karya Mandiri, pada 22 Januari 2026

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sembilan orang yang kini menjadi terdakwa, serta menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

BACA JUGA:  IDI Ungkap Sederet Obat Covid-19 Tak Bermanfaat dan Efek Sampingnya

Selain alat berat, berbagai perlengkapan teknis seperti talang, alat pendulangan, dan peralatan pengolahan material tambang turut disita sebagai barang bukti.

“Sidang kedua akan dilanjutkan Kamis pekan depan, 23 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Rony.

Proses persidangan ini, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan para terdakwa, termasuk potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar