the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pemalsuan Dokumen di Sigi

the OPINIbythe OPINI
18 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pemalsuan Dokumen di Sigi

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PALU, theopini.id — Polda Sulawesi Tengah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sengketa tanah di Kabupaten Sigi, yang turut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Benar, saat ini Ditreskrimum sedang melakukan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat. Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, Sabtu, 18 April 2026.

Kasus ini, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat yang terjadi pada Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Laporan tersebut muncul, setelah adanya sengketa lahan yang memicu kecurigaan terhadap keabsahan dokumen yang digunakan salah satu pihak.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, dokumen pendukung, serta melakukan verifikasi terhadap keaslian surat yang dipersoalkan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Dokumen tersebut, diduga dibuat sedemikian rupa agar terlihat sah dan dapat menguatkan klaim atas objek lahan yang disengketakan.

Atas dasar temuan tersebut, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya menetapkan tersangka, setelah menilai telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan yang disangkakan mengacu pada Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, serta ketentuan yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak pidana pemalsuan surat dan penyertaan dalam kejahatan.

Djoko menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk tidak berspekulasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Jika memiliki informasi terkait, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi, khususnya dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, mengingat setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaLolu#KabupatenSigi#KecamatanBiromaru#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Status Lahan Koperasi Tersendat, Aspirasi Warga Beka Disampaikan ke DPR RI

Next Post

Dinkes Parimo Percepat Klaim BPJS, Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan ke Pasien

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

12 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
Lima Penumpang Long Boat Sempat Hilang Kontak di Perairan Balut Ditemukan Selamat

Lima Penumpang Long Boat Sempat Hilang Kontak di Perairan Balut Ditemukan Selamat

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d