the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pemalsuan Dokumen di Sigi

the OPINIbythe OPINI
18 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pemalsuan Dokumen di Sigi

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto : Oppie)

Baca Juga

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

PALU, theopini.id — Polda Sulawesi Tengah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sengketa tanah di Kabupaten Sigi, yang turut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Benar, saat ini Ditreskrimum sedang melakukan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat. Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, Sabtu, 18 April 2026.

Kasus ini, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat yang terjadi pada Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Laporan tersebut muncul, setelah adanya sengketa lahan yang memicu kecurigaan terhadap keabsahan dokumen yang digunakan salah satu pihak.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, dokumen pendukung, serta melakukan verifikasi terhadap keaslian surat yang dipersoalkan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Dokumen tersebut, diduga dibuat sedemikian rupa agar terlihat sah dan dapat menguatkan klaim atas objek lahan yang disengketakan.

Atas dasar temuan tersebut, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya menetapkan tersangka, setelah menilai telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan yang disangkakan mengacu pada Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, serta ketentuan yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak pidana pemalsuan surat dan penyertaan dalam kejahatan.

Djoko menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk tidak berspekulasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Jika memiliki informasi terkait, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi, khususnya dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, mengingat setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaLolu#KabupatenSigi#KecamatanBiromaru#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Status Lahan Koperasi Tersendat, Aspirasi Warga Beka Disampaikan ke DPR RI

Next Post

Dinkes Parimo Percepat Klaim BPJS, Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan ke Pasien

the OPINI

the OPINI

Related Posts

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

1 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Integrasi NIB-NOP, Pemda Parimo Bidik Potensi Pajak yang Belum Tergarap

Integrasi NIB-NOP, Pemda Parimo Bidik Potensi Pajak yang Belum Tergarap

1 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

26 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d