Dinkes Parimo Percepat Klaim BPJS, Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan ke Pasien

PARIMO, theopini.id Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mempercepat mekanisme klaim BPJS Kesehatan, sebagai langkah memastikan tidak ada lagi pungutan kepada pasien di fasilitas kesehatan.

“Dengan percepatan ini, kami pastikan tidak boleh lagi ada biaya yang dibebankan kepada pasien dalam bentuk apa pun,” tegas Plt. Kepala Dinkes Parimo, Darlin, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan, pembenahan dilakukan mulai dari tingkat puskesmas hingga internal dinas, terutama pada proses pengajuan dan verifikasi dokumen klaim agar tidak lagi terjadi keterlambatan pencairan.

“Kami mempercepat pengajuan klaim dari puskesmas dan memastikan kelengkapan dokumen sejak awal, supaya tidak ada berkas yang dikembalikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sulteng Gelar Rembuk Stunting 2024

Menurut Darlin, selama ini keterlambatan klaim kerap berdampak pada operasional puskesmas. Bahkan, kondisi tersebut sempat memicu adanya pembebanan biaya kepada pasien, seperti untuk kebutuhan rujukan.

“Kondisi ini bukan hal baru. Dampaknya, puskesmas mengalami keterbatasan dana operasional,” ungkapnya.

Sebagai solusi, pemerintah daerah turut mempercepat alur pencairan setelah klaim disetujui serta menyiapkan dana cadangan sekitar Rp500 hingga Rp600 juta untuk mengantisipasi keterlambatan.

“Dana ini menjadi penyangga sementara agar pelayanan tetap berjalan tanpa harus membebani masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, sistem pencairan juga diperbarui dengan menyalurkan dana langsung ke rekening puskesmas, tanpa melalui bendahara, guna mempercepat distribusi.

BACA JUGA:  Data SSGI 2023, Prevalensi Stunting di Parimo Meningkat 1,1 Persen

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Parimo, pemerintah daerah juga menegaskan seluruh biaya yang sempat dibebankan kepada pasien wajib dikembalikan.

“Pengembalian dana akan dilakukan setelah klaim BPJS Kesehatan cair. Ini bagian dari evaluasi terhadap praktik sebelumnya,” kata Darlin.

Ia menegaskan, ke depan pengawasan akan diperketat. Jika masih ditemukan pungutan, akan dilakukan evaluasi hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan.

“Komitmen kami jelas, pelayanan kesehatan harus mudah diakses dan tidak boleh memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar