PALU, theopini.id — Polda Sulawesi Tengah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sengketa tanah di Kabupaten Sigi, yang turut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Benar, saat ini Ditreskrimum sedang melakukan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat. Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, Sabtu, 18 April 2026.
Kasus ini, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat yang terjadi pada Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Laporan tersebut muncul, setelah adanya sengketa lahan yang memicu kecurigaan terhadap keabsahan dokumen yang digunakan salah satu pihak.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, dokumen pendukung, serta melakukan verifikasi terhadap keaslian surat yang dipersoalkan.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Dokumen tersebut, diduga dibuat sedemikian rupa agar terlihat sah dan dapat menguatkan klaim atas objek lahan yang disengketakan.
Atas dasar temuan tersebut, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya menetapkan tersangka, setelah menilai telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan yang disangkakan mengacu pada Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, serta ketentuan yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak pidana pemalsuan surat dan penyertaan dalam kejahatan.
Djoko menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk tidak berspekulasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Jika memiliki informasi terkait, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi, khususnya dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, mengingat setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar