BANGGAI, theopini.id – Kasus pencurian rumah kosong di wilayah Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap keterlibatan lima anak di bawah umur, yang masih berstatus pelajar.
Kelimanya diamankan Polres Banggai, setelah diduga melakukan aksi pencurian berulang di lokasi yang sama.
“Lima pelajar kami amankan pada Jumat siang, 1 Mei 2025. Mereka yaitu MR (14), RR (15), DA (11), PA (13), dan RM (13),” kata Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan mereka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kelima anak tersebut mengakui telah melakukan pencurian dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban, lalu menuju kamar dan mengambil barang berharga.
“Tiga kali aksi mereka lakukan dalam waktu yang berbeda. Sejumlah barang berhasil diambil, mulai dari uang tunai Rp6 juta dan emas batangan 0,5 gram senilai Rp2 juta,” urai AKP Saiman.
Pengakuan para pelaku juga mengungkap bahwa uang hasil curian telah habis digunakan, sementara keberadaan emas batangan masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dari sejumlah barang yang hilang. Selain itu, karena seluruh pelaku masih di bawah umur, proses penanganan kasus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan anak.
Polres Banggai turut mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar