Jukir Liar Terancam Pidana, Dishub Palu Perketat Penertiban

PALU, theopini.idJuru parkir (jukir) liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang berulang kali melakukan pelanggaran, terancam diproses pidana.

Langkah itu, merupakan upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu memperketat penertiban praktik parkir ilegal yang dikeluhkan masyarakat.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel mengatakan, tim gabungan rutin turun ke lapangan untuk melakukan penertiban di sejumlah titik rawan parkir liar.

“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar,” ujar Daniel, Jum’at, 8 Mei 2026.

Menurutnya, operasi penertiban yang dilakukan secara intensif telah menjaring sejumlah juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi. Para pelaku langsung diberikan tindakan tegas di lokasi.

“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” tegasnya.

Ia menyebut, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menciptakan rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat serta menata sistem perparkiran agar lebih tertib.

Selain itu, penertiban dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar yang dapat merugikan warga pengguna jasa parkir.

Dishub Kota Palu juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan, jika menemukan aktivitas parkir liar di wilayah Kota Palu.

“Harapannya masyarakat bisa melaporkan langsung lewat nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di nomor 0813-5559-1719. Laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Daniel.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar