Polres Banggai Amankan Pria 56 Tahun, Sita 10 Sachet Sabu

BANGGAI, theopini.id Satuan Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IK alias U (56), di wilayah Kelurahan Luwuk.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan konsolidasi internal, tim menuju lokasi untuk penindakan dan berhasil mengamankan IK,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Senin, 11 Mei 2026.

Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Setia Budi, Luwuk, Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, dalam operasi yang dipimpin Kaurbinops Sat Narkoba, IPDA Ahmad Afandi, SH bersama dua personel lainnya.

Dari tangan pelaku IK, polisi menyita 10 sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, kaca pirex, macis gas, plastik bening, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Saat ini, pelaku IK telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar