the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Banggai Amankan Pria 56 Tahun, Sita 10 Sachet Sabu

the OPINIbythe OPINI
11 Mei 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Mei 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Banggai Amankan Pria 56 Tahun, Sita 10 Sachet Sabu

Pria 56 tahun diamakan Polres Barang bukti beserta barang bukti sabu. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Satuan Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IK alias U (56), di wilayah Kelurahan Luwuk.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan konsolidasi internal, tim menuju lokasi untuk penindakan dan berhasil mengamankan IK,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Senin, 11 Mei 2026.

Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Setia Budi, Luwuk, Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, dalam operasi yang dipimpin Kaurbinops Sat Narkoba, IPDA Ahmad Afandi, SH bersama dua personel lainnya.

Dari tangan pelaku IK, polisi menyita 10 sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Wabup Banggai Dorong Bunda PAUD Jadi Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, kaca pirex, macis gas, plastik bening, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Saat ini, pelaku IK telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Program Jaminan Pekerja Rentan Bawa Makassar Raih Penghargaan Nasional

Next Post

Pemkot Palu Perkuat Tata Kelola Arsip Digital, ANRI Siapkan Bimtek SRIKANDI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

11 Agustus 2026
Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

11 Agustus 2026
Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

10 Agustus 2026
Korban Pembunuhan Duyu Bertambah Jadi Tiga Orang, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Korban Pembunuhan Duyu Bertambah Jadi Tiga Orang, Polisi Kejar Terduga Pelaku

10 Agustus 2026
Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

12 Agustus 2026
TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

12 Agustus 2026
Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026
Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

12 Agustus 2026
Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

12 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026
AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

8 Agustus 2026
Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

8 Agustus 2026
TOT VOICE di Palu Dorong Pelajar Berani Suarakan Pencegahan Pernikahan Anak

TOT VOICE di Palu Dorong Pelajar Berani Suarakan Pencegahan Pernikahan Anak

11 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In