Tujuh Hand Traktor Gagal Direalisasikan, Dinas TPHP Parimo: Dana Dikembalikan ke Kas Daerah

PARIMO, theopini.idDinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) angkat bicara terkait sorotan DPRD, mengenai dugaan hilangnya anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) 2025, sebesar Rp300 juta lebih, untuk pengadaan tujuh unit hand traktor.

Plt Kepala Dinas TPHP Parimo, Dadan Priatna Jaya menegaskan, anggaran tersebut tidak hilang, melainkan telah dikembalikan ke kas daerah, karena program pengadaannya gagal direalisasikan.

“Pada akhir Desember 2025 kami sudah menyurat ke BPKAD Parimo bahwa pengadaan hand traktor itu, tidak bisa direalisasikan. Otomatis anggarannya tidak kami gunakan,” kata Dadan sapaan akrabnya saat ditemui di sela-sela kegiatan rapat, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pengadaan tujuh unit hand traktor tidak dapat diproses karena stok barang di pasaran kosong. Menurutnya, kondisi itu terjadi lantaran barang lebih dahulu diserap pemerintah pusat.

“Barangnya habis diborong pemerintah pusat dan informasi yang kami terima, stok baru akan tersedia awal 2026,” ujarnya.

Di sisi lain, pengadaan tidak memungkinkan dilanjutkan pada tahun berikutnya, karena pagu anggaran harus direalisasikan dalam tahun berjalan, yakni 2025.

Dadan mengaku pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada sejumlah anggota DPRD sebagai pengusul program, agar kembali berkoordinasi dengan BPKAD Parimo.

“Kami sarankan untuk berkomunikasi lagi dengan BPKAD, kemungkinan bisa diusulkan kembali pada anggaran perubahan tahun ini,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan,pengusulan kembali program tersebut perlu menyesuaikan harga terbaru, mengingat adanya kemungkinan kenaikan harga barang.

Dadan kembali menegaskan, anggaran pokir pengadaan tujuh unit hand traktor tidak hilang, karena sejak awal tidak diproses oleh dinas dan telah dikonfirmasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bentuk transparansi.

Sebelumnya, dugaan hilangnya anggaran Pokir itu disampaikan Anggota DPRD Parimo, Salimun Mantjabo, dalam rapat paripurna Senin, 19 Mei 2026.

Informasi tersebut, diperolehnya dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Dinas TPHP bersama Komisi II DPRD Parimo.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar