BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kios di Jalan Poros Kilometer 4 Luwuk.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang terduga pelaku berinisial MS alias Ilo (26).
“Uang hasil curian tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, dalam keterangan resminya, Kamis, 4 Juni 2026.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Nambo itu, ditangkap pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.43 WITA saat berada di tempat kerjanya di Kelurahan Jole.
AKP Nur Arifin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Susi Susanti Pangga (27), warga Desa Kembang Mertha, Kecamatan Masama, yang mendapati kios miliknya dalam kondisi rusak saat hendak membuka usaha.
Selain kerusakan pada bangunan kios, korban juga kehilangan uang tunai sekitar Rp1,5 juta dan sejumlah barang dagangan berupa rokok.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang masuk ke dalam kios dan mengambil berbagai barang milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban Susi Susanti Pangga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, sebuah obeng yang diduga digunakan saat beraksi, serta beberapa bungkus rokok.
“Saat ini, pelaku yang sudah ditangkap telah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Nur Arifin.
Polres Banggai mengimbau, masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan, termasuk memasang sistem keamanan yang memadai untuk mencegah tindak kriminalitas.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar