the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tahap II, Reskrim Polsek Batui Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Banggai

the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tahap II, Reskrim Polsek Batui Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Banggai

Pelimpahan berkas kasus penganiayaan ke Kejari Banggai. (Foto: IST)

Baca Juga

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

BANGGAI, theopini.id – Unit Reskrim Polsek Batui menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai atau Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Senin sore, 15 Juni 2026.

“Tersangka melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kapolsek Batui IPTU Teguh Pria Adjisaka, Selasa.

Tersangka berinisial DK alias A (24), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban LU alias M (41) pada Rabu, 30 April 2026, sekitar pukul 17.30 WITA.

Penganiayaan tersebut, dilakukan dengan cara memukul korban di bagian kepala, mata, telinga, kening, serta punggung, bahu, dan paha secara berulang menggunakan tangan dan kaki pelaku.

“Motifnya karena dendam yang disebabkan ternak sapi milik korban masuk ke kebun dan memakan tanaman milik tersangka,” ungkap IPTU Teguh.

Penyerahan Tahap II tersebut, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, Isra Ismi, SH, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/15/IV/2026/SPKT/Sek-Batui/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

IPTU Teguh menegaskan, pelimpahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap setiap perkara yang ditangani.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses hukum selanjutnya kini berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk diproses ke tahap persidangan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#KejariBanggai#PolsekBatui#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Raih Opini WTP Tahun 2025, Pemda Parimo Target Tindak Lanjut Temuan BPK 60 Hari

Next Post

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Lima Desa Terdampak Gempa di Sigi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di TPA Kawatuna, Jasad Diperiksa di RS Bhayangkara

Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di TPA Kawatuna, Jasad Diperiksa di RS Bhayangkara

19 September 2026
Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

19 September 2026
Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

18 September 2026
Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

21 September 2026
Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

21 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dari Normalisasi Sungai hingga Tanam Pohon, Langkah Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

Dari Normalisasi Sungai hingga Tanam Pohon, Langkah Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

19 September 2026
Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

15 September 2026
Cegah Antrean Solar, Pemprov Sulteng Siapkan Petugas Mobile di SPBU

Cegah Antrean Solar, Pemprov Sulteng Siapkan Petugas Mobile di SPBU

15 September 2026
Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

18 September 2026
Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

18 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d