BANGGAI, theopini.id – Unit Reskrim Polsek Batui menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai atau Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Senin sore, 15 Juni 2026.
“Tersangka melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kapolsek Batui IPTU Teguh Pria Adjisaka, Selasa.
Tersangka berinisial DK alias A (24), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban LU alias M (41) pada Rabu, 30 April 2026, sekitar pukul 17.30 WITA.
Penganiayaan tersebut, dilakukan dengan cara memukul korban di bagian kepala, mata, telinga, kening, serta punggung, bahu, dan paha secara berulang menggunakan tangan dan kaki pelaku.
“Motifnya karena dendam yang disebabkan ternak sapi milik korban masuk ke kebun dan memakan tanaman milik tersangka,” ungkap IPTU Teguh.
Penyerahan Tahap II tersebut, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, Isra Ismi, SH, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/15/IV/2026/SPKT/Sek-Batui/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
IPTU Teguh menegaskan, pelimpahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap setiap perkara yang ditangani.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses hukum selanjutnya kini berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk diproses ke tahap persidangan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar