the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tahap II, Reskrim Polsek Batui Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Banggai

the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tahap II, Reskrim Polsek Batui Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Banggai

Pelimpahan berkas kasus penganiayaan ke Kejari Banggai. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Unit Reskrim Polsek Batui menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai atau Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Senin sore, 15 Juni 2026.

“Tersangka melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kapolsek Batui IPTU Teguh Pria Adjisaka, Selasa.

Tersangka berinisial DK alias A (24), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban LU alias M (41) pada Rabu, 30 April 2026, sekitar pukul 17.30 WITA.

Penganiayaan tersebut, dilakukan dengan cara memukul korban di bagian kepala, mata, telinga, kening, serta punggung, bahu, dan paha secara berulang menggunakan tangan dan kaki pelaku.

“Motifnya karena dendam yang disebabkan ternak sapi milik korban masuk ke kebun dan memakan tanaman milik tersangka,” ungkap IPTU Teguh.

Baca Juga

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Reses di Binangga, Arnol Serahkan Bantuan Seragam Adat untuk Seluruh Desa di Parigi Tengah

Anwar Hafid Tegaskan Pemprov Sulteng Hadir Hingga Pelosok Desa

Penyerahan Tahap II tersebut, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, Isra Ismi, SH, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/15/IV/2026/SPKT/Sek-Batui/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

IPTU Teguh menegaskan, pelimpahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap setiap perkara yang ditangani.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses hukum selanjutnya kini berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk diproses ke tahap persidangan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBanggai#KejariBanggai#PolsekBatui#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Raih Opini WTP Tahun 2025, Pemda Parimo Target Tindak Lanjut Temuan BPK 60 Hari

Next Post

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Lima Desa Terdampak Gempa di Sigi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

3 Agustus 2026
Polsek Torue Ringkus Terduga Maling Tiga Ekor Ayam Jantan

Polsek Torue Ringkus Terduga Maling Tiga Ekor Ayam Jantan

2 Agustus 2026
Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil Gran Max

1 Agustus 2026
AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

1 Agustus 2026
Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

31 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-PANGANDARAN-JABAR

5 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
Reses di Binangga, Arnol Serahkan Bantuan Seragam Adat untuk Seluruh Desa di Parigi Tengah

Reses di Binangga, Arnol Serahkan Bantuan Seragam Adat untuk Seluruh Desa di Parigi Tengah

5 Agustus 2026
Anwar Hafid Tegaskan Pemprov Sulteng Hadir Hingga Pelosok Desa

Anwar Hafid Tegaskan Pemprov Sulteng Hadir Hingga Pelosok Desa

5 Agustus 2026
IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

5 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Banggai Ajak Jemaat GKLB Mawar Saron Gonohop Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Banggai Ajak Jemaat GKLB Mawar Saron Gonohop Dukung Pembangunan Daerah

2 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

31 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-PANGANDARAN-JABAR

5 Agustus 2026
Wawali Palu Dorong APIP Kuasai E-Audit untuk Perkuat Pengawasan Berbasis Digital

Wawali Palu Dorong APIP Kuasai E-Audit untuk Perkuat Pengawasan Berbasis Digital

4 Agustus 2026
UEA Bentuk Task Force, Empat Sektor Investasi di Sulteng Jadi Prioritas

UEA Bentuk Task Force, Empat Sektor Investasi di Sulteng Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In