BANGGAI, theopini.id – Polsek Pagimana menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana kekerasan seksual, khususnya kelompok rentan, setelah menetapkan seorang pria berinisial SH (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial MH (41).
“Tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Juli 2026.
Kasus tersebut, terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami korban ke Polsek Pagimana.
Laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga polisi mengidentifikasi serta menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolsek Muh. Alfian menegaskan, korban dalam perkara ini merupakan penyandang disabilitas mental, sehingga memerlukan perlindungan dan pendampingan secara maksimal selama proses penegakan hukum.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dukungan keluarga, lingkungan, dan keberanian melapor dinilai menjadi langkah penting agar korban memperoleh perlindungan, sementara pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan














