the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
30 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Pelimpahan tersangka kasus narkoba beserta barang bukti oleh Polres Parimo ke Jaksa. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., usai pelimpahan tahap II, Senin, 29 Juni 2026.

Pelimpahan tahap II berlangsung sekitar pukul 18.15 WITA. Kedua tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus pada 1 Maret 2026 di Kecamatan Luwuk Utara.

Tersangka masing-masing berinisial AD alias Pai (24), warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, serta AH alias Dadang (29), warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Baca Juga

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak mengikuti proses hukum selanjutnya.

Hasanuddin menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ia menegaskan, Polres Banggai berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBanggai#KejariBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Tegaskan Program Bank Tanah Tak Boleh Menggeser Hak Masyarakat

Next Post

Bupati Parimo Ajukan Jembatan Bambalemo dan Ruas Jalan Prioritas ke Kementerian PUPR

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026
Kasus Narkotika di Banggai Naik 15,38 Persen, Polisi Kejar Jaringan Bandar Besar

Kasus Narkotika di Banggai Naik 15,38 Persen, Polisi Kejar Jaringan Bandar Besar

15 Agustus 2026
Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

14 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 77 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 175 km TimurLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026
Pemkot Palu Percepat Tindak Lanjut 9 Program Pertanahan Bersama ATR/BPN

Pemkot Palu Percepat Tindak Lanjut 9 Program Pertanahan Bersama ATR/BPN

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 75 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

17 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In