the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Praperadilan Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL yang digelar di PN Poso. (Foto: IST)

POSO, theopini.id – Pengadilan Negeri Poso menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Jemi Mamma terkait penetapan dirinya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

“Ruang lingkup praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk legalitas perolehan alat bukti,” tegas Hakim Tunggal, Arga Febrian saat membacakan putusan praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dalil pemohon yang mengaku tidak melakukan tindak pidana pencurian bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan.

Menurut hakim, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan dalam sidang pokok perkara.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Hakim juga menegaskan, praperadilan tidak berwenang menilai benar atau tidaknya keterangan saksi yang diajukan para pihak.

Penilaian terhadap substansi keterangan saksi, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara.

Selain itu, hakim menilai proses pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik telah memenuhi standar operasional prosedur, dilengkapi surat tugas, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis juga menyimpulkan penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, penyidik dinilai telah mengantongi tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.

Atas dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha, mengatakan putusan hakim menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Morowali Utara telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, dilakukan secara profesional, prosedural, dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka,” ujarnya, dalam keterang resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menambahkan, Bidkum Polda Sulawesi Tengah akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurutnya, putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit itu selanjutnya akan dilanjutkan ke sidang pokok untuk menguji seluruh fakta hukum yang diajukan para pihak.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Novita Ramadhan

Tags: #KabupatenMorut#parigimoutong#PNPoso#PTNGL#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

Next Post

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

20 Agustus 2026
Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

21 Agustus 2026
Wabup Parimo Jawab Pandangan Umum Fraksi atas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo Jawab Pandangan Umum Fraksi atas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

21 Agustus 2026
Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

21 Agustus 2026
TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In