PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), memastikan temuan pada pembangunan Puskesmas Torue tidak bersifat prinsip dan masih dapat dituntaskan oleh pihak pelaksana.
Di saat yang sama, Pansus terus mendorong percepatan pengembalian kerugian daerah atas sejumlah temuan BPK, termasuk pada proyek pembangunan perpustakaan.
Kesimpulan tersebut, diperoleh setelah Pansus LHP-BPK DPRD Parimo melakukan peninjauan langsung ke Puskesmas Torue, Kecamatan Torue, Kamis, 9 Juli 2026, guna melihat kondisi bangunan sekaligus memastikan tindak lanjut atas temuan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
“Secara umum hasil peninjauan di Puskesmas Torue sangat baik. Yang ada hanya beberapa kendala teknis dan pelaksana sudah menyatakan siap memperbaikinya,” kata Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Arman Lawaha, kepada awak media usai peninjauan.
Ia menjelaskan, Pansus DPRD Parimo masih menemukan rembesan di beberapa titik bangunan setelah hujan turun. Namun, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada penyedia jasa dan sebagian telah ditindaklanjuti.
Menurutnya, kekurangan yang ditemukan masih tergolong minor karena proyek masih berada dalam masa pemeliharaan.
Ia juga mengapresiasi sikap proaktif pihak Puskesmas Torue yang segera melaporkan setiap kekurangan kepada dinas terkait, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pelaksana.
“Koordinasi antara puskesmas, dinas, dan pelaksana berjalan baik. Kami optimistis seluruh kekurangan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Fathia, mengatakan pembahasan LHP BPK masih berlangsung.
Karena itu, Pansus meminta tambahan waktu agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara maksimal, sebelum laporan akhir disampaikan.
Salah satu langkah yang akan ditempuh, yakni memanggil pihak ketiga terkait kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan perpustakaan yang menjadi temuan BPK.
“Sebelum laporan difinalkan, kami akan mengundang pihak ketiga untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian pengembalian kerugian daerah,” ujar Fathia.
Ia mengungkapkan, hingga kini belum terdapat progres pengembalian berdasarkan informasi dari Inspektorat maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Karena itu, Pansus akan mempertemukan seluruh pihak agar penyelesaian temuan tidak melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Selain proyek pembangunan perpustakaan dan Puskesmas Torue, Pansus juga masih akan mendalami temuan pada Laboratorium Kesehatan (Labkes) dengan kembali memanggil Dinas Kesehatan Parimo, sebelum laporan akhir disahkan.
“Kami ingin memastikan seluruh temuan, baik perbaikan fisik maupun pengembalian kerugian daerah, memiliki progres yang jelas sebelum laporan Pansus ditetapkan,” pungkas Fathia.
Berdasarkan LHP-BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Torue yang dikerjakan CV JS ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp58.078.062,96.
Temuan tersebut, terdiri atas ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp3.137.281,57 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp61.215.344,53.
Temuan itu, meliputi kekurangan volume pada pekerjaan tanah, struktur, arsitektur, serta ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan paving.
Nilai tersebut telah disepakati oleh penyedia, SKPD pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan BPK sebagai dasar tindak lanjut pengembalian kerugian daerah.
Baca berita lainnya di Google News














