the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Anleg Parimo Disebut Tak Bersalah, Ini Tanggapan Raja Muda

the OPINIbythe OPINI
18 April 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 April 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Oknum Anleg Parimo Disebut Tak Bersalah, Ini Tanggapan Raja Muda

Ilustrasi (google.com)

Baca Juga

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

PARIMO, theopini.id – Polemik denda adat yang kurang lebih dua tahun tak diselesaikan oknum Anggota Legislatif (Anleg) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus bergulir.

Dewan Pimpinan Wilayah (DWP) Partai Parindo Sulawesi Tengah pun, akhirnya telah mengundang kadernya Paulus Pasodung untuk melakukan klarifikasi, atas persoalan tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Parimo, Yolanda Mambu pun meneruskan surat dari pemangku adat Parigi Barat, yang ditandatangani Alimin S Yogjo sebagai hasil klarifikasi awal pihaknya terhadap Paulus Pasodung ke DPW.

Dalam surat pemangku adat tertanggal 5 Oktober 2019 tersebut, menyebutkan Paulus Pasodung tidak bersalah atas pelanggaran asusila yang dituduh kepadanya.

Menanggapi surat pemangku adat Parigi Barat itu, Maradika Malolo (Raja Muda) Kerajaan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Awalunsyah Passau, BA kembali angkat bicara.

Dia menegaskan, berita acara penyelesaian pelanggaran adat oknum Anleg, yang ditandatangani oleh Kapitalau (Kepala Kampung) Parigi Barat pada 2019, tidak dapat menganulir putusan sidang adat yang lebih tinggi.

Baca Juga : Soal Denda Adat, Partai Perindo Akan Undang Kadernya untuk Klarifikasi

Denda Adat, Oknum Anleg DPRD Parimo Terkesan Enggan Berkomentar

“Memang benar kalau dia dinyatakan tidak bersalah, tapi Alimin S Ypdjo dalam kapasitas Kapitalau Parigi Barat, Parigi Mpu’u, ruang lingkup wilayahnya kecil, tidak seperti Magau Parigi. Dengan hasil sidang Lembaga Adat Patanggota, putusan sidang di wilayah Parigi Barat teranulir,” tegas Awalunsyah saat dihubungi, Minggu 18 April 2022.

Dia menjelaskan, saat pemeriksaan di wilayah Parigi Barat, para pemangku adat tidak mengundang kedua belah pihak yang diduga melanggar adat. Namun, hanya Paulus Pasodung saja, dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah.

Sehingga, perempuan yang disebut-sebut sebagai pasangannya keberatan, dan melaporkan persoalan itu ke Lembaga Adat yang lebih tinggi.

“Seperti itulah krologisnya, makanya perempuan yang disebut sama-sama melakukan pelanggaran itu langsung melapor ke Lembaga Adat di Parigi. Dia merasa keberatan,” ujarnya.

Baca Juga : Oknum Anleg Parimo Diminta Tak Abaikan Sanksi Lembaga Adat

Berdasarkan laporan tersebut, Lembaga Adat Patanggota kembali membuka kasus itu, dan mulai melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, yang digelar di salah satu hotel di Kota Parigi.

Dalam pemeriksaan, Paulus Pasodung mengakui kesalahannya. Raja Muda juga menyebut, pihaknya pun sempat menegur Alimin S. Yodjo karena proses pemeriksaan yang dilakukan hanya sepihak.

“Kami menyelesaikan pelanggaran adat itu sesuai dengan ketentuan, dan memberikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelanggaran dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Anleg#Kapitalau#KerajaanParigi#LembagaAdatPatanggota#parigimoutong#PartaiPerindo#RajaMuda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar ke Malut

Next Post

Pemprov Sulteng Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT RA Kartini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

4 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d