Oknum Anleg Parimo Disebut Tak Bersalah, Ini Tanggapan Raja Muda

PARIMO, theopini.id – Polemik denda adat yang kurang lebih dua tahun tak diselesaikan oknum Anggota Legislatif (Anleg) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus bergulir.

Dewan Pimpinan Wilayah (DWP) Partai Parindo Sulawesi Tengah pun, akhirnya telah mengundang kadernya Paulus Pasodung untuk melakukan klarifikasi, atas persoalan tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Parimo, Yolanda Mambu pun meneruskan surat dari pemangku adat Parigi Barat, yang ditandatangani Alimin S Yogjo sebagai hasil klarifikasi awal pihaknya terhadap Paulus Pasodung ke DPW.

Dalam surat pemangku adat tertanggal 5 Oktober 2019 tersebut, menyebutkan Paulus Pasodung tidak bersalah atas pelanggaran asusila yang dituduh kepadanya.

Menanggapi surat pemangku adat Parigi Barat itu, Maradika Malolo (Raja Muda) Kerajaan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Awalunsyah Passau, BA kembali angkat bicara.

Dia menegaskan, berita acara penyelesaian pelanggaran adat oknum Anleg, yang ditandatangani oleh Kapitalau (Kepala Kampung) Parigi Barat pada 2019, tidak dapat menganulir putusan sidang adat yang lebih tinggi.

Baca Juga : Soal Denda Adat, Partai Perindo Akan Undang Kadernya untuk Klarifikasi

Denda Adat, Oknum Anleg DPRD Parimo Terkesan Enggan Berkomentar

“Memang benar kalau dia dinyatakan tidak bersalah, tapi Alimin S Ypdjo dalam kapasitas Kapitalau Parigi Barat, Parigi Mpu’u, ruang lingkup wilayahnya kecil, tidak seperti Magau Parigi. Dengan hasil sidang Lembaga Adat Patanggota, putusan sidang di wilayah Parigi Barat teranulir,” tegas Awalunsyah saat dihubungi, Minggu 18 April 2022.

Dia menjelaskan, saat pemeriksaan di wilayah Parigi Barat, para pemangku adat tidak mengundang kedua belah pihak yang diduga melanggar adat. Namun, hanya Paulus Pasodung saja, dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah.

Sehingga, perempuan yang disebut-sebut sebagai pasangannya keberatan, dan melaporkan persoalan itu ke Lembaga Adat yang lebih tinggi.

“Seperti itulah krologisnya, makanya perempuan yang disebut sama-sama melakukan pelanggaran itu langsung melapor ke Lembaga Adat di Parigi. Dia merasa keberatan,” ujarnya.

Baca Juga : Oknum Anleg Parimo Diminta Tak Abaikan Sanksi Lembaga Adat

Berdasarkan laporan tersebut, Lembaga Adat Patanggota kembali membuka kasus itu, dan mulai melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, yang digelar di salah satu hotel di Kota Parigi.

Dalam pemeriksaan, Paulus Pasodung mengakui kesalahannya. Raja Muda juga menyebut, pihaknya pun sempat menegur Alimin S. Yodjo karena proses pemeriksaan yang dilakukan hanya sepihak.

“Kami menyelesaikan pelanggaran adat itu sesuai dengan ketentuan, dan memberikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelanggaran dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Komentar